BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk di depan paripurna DPRD memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024.
Wali Kota yang hadir bersama Wakil Wali (Wawali) Kota Sendy Rumajar, memaparkan hal itu dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, Senin (16/6/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Turang didampingi Wakil Ketua Jeffri Polii dan Donald Pondaag.
Saat menyampaikan pemaparan itu, Wali Kota Caroll menyentil Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 26 Mei 2025 lalu dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Keberhasilan menerima opini WTP dari BPK-RI itu merupakan kali ke-12 secara berturut-turut. “Tentunya ini merupakan kebanggaan kita bersama sebagai pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon. Hal ini pula tidak lepas dari peran Bapak/Ibu Anggota DPRD Kota Tomohon yang selalu bersinergi dengan Pemerintah Kota Tomohon dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya
Sebagaimana ketentuan Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 194, mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan RAPB tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 Ayat 3 bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Secara singkat Wali Kota Caroll menyampaikan pengantar RAPB tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang akan dibahas bersama DPRD.
Selanjutnya memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD sesuai jadwal yang telah diatur, Wali Kota Caroll instruksikan seluruh perangkat daerah terkait mengikuti tahapan ini, serta kooperatif sehingga pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan terselesaikan sesuai jadwal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Acara ini dihadiri anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Edwin Roring, Korwil BIN Alfons Sumenge, Kapolres diwakili Kasat Intelkam AKP. Bambang Djokololono, Dandim 1302 diwakili Batibung Koramil 1302-06 Serma Alwisius Susanto, Kajari Tomohon dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*/dki)