BOHUSAMI.ID, LIMBOTO – Gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) bagi calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Dengan waktu 21 hari, PSU harus dilaksanakan terhitung sejak putusan MK tersebut dibacakan, Kamis (06/06/2024).
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan juga KPU Provinsi Gorontalo terkait PSU yang akan dilaksanakan di TPS 02 Desa Tuladenggi, Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, Jum’at, 7/06/2024.
“Kami masih menunggu surat ataupun di undang untuk konsolidasi terkait dengan tahapan pelaksanaan PSU tersebut,” jelas Roy.
Ia juga menyampaikan, bahwa sejak dibacakan putusan MK, pihaknya juga akan menyusun jadwal persiapan logistik, waktu penyebaran format C¹ Pemberitahuan kepada pemilih, pembangunan TPS, juga hari pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi.
Terakhir, Roy mengatakan, terkait dengan jadwal, kita masih menunggu instruksi ataupun arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi. (DM)