BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dan Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Pemkot Tomohon diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus Mogi MAP, Kepala BKPSDM Djon S Liuw SPi, dan Kepala Bagian Hukum Setda Berny Mambu SH MH.
Harmonisasi yang digelar di ruang rapat Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) tersebut, Selasa (4/3/2025) dibuka Kepala Divisi P3H Veiby Koloay.
Kepala BPKPD menjelaskan bahwa penyusunan Perwako Tomohon tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dilakukan sebagai respon terhadap perkembangan keadaan dan kebutuhan organisasi.
“Karena itu Perwako tentang TPP ASN yang telah ditetapkan sebelumnya harus diganti,” jelas Gerardus Mogi.
Sementara Ketua Tim Perancang Ahli Madya Hendra Zachawerus didampingi Perancang Madya Kevin Karwur beserta tim, menjelaskan Rancangan Perwako Tomohon tentang TPP ASN sesuai hasil rapat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, maupun putusan pengadilan.
Diketahui, rapat tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara. Selanjutnya, Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diunggah dalam aplikasi Harmonjo.(*/dki)