BOHUSAMI.ID, LIMBOTO —Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfokus pada Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Peningkatan Pelayanan Hukum bagi masyarakat.
Perjanjian kerjasama yang berlangsung di Ruang Dulohupa ditanda tangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymon Takasenseran bersama Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, dihadiri Sekretaris Daerah Asisten, serta jajaran Pimpinan OPD Selasa, (04/08/2026).
Dirangkaikan dengan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta tata kerja perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran langsung tim Kemenkumham ke daerah.
“Pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang terjalin dengan Kanwil Kemenkum Gorontalo,” ujar Sofyan.
Perjanjian kerjasama ini menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah untuk mendorong perlindungan hukum terhadap berbagai produk inovasi daerah.
Bahwa banyak inovasi daerah yang potensial, namun kerap terhambat oleh kakunya formalitas birokrasi pelayanan publik dan belum mendapat pendampingan maksimal dari OPD terkait.
Pendampingan berkelanjutan dari Kemenkumham diharapkan memfasilitasi pendaftaran hingga paten karya dan inovasi tersebut. Langkah ini menegaskan adanya payung hukum yang kuat.
Selain perlindungan inovasi, fokus utama rapat krusial ini adalah percepatan implementasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru di lingkungan Pemerintah Daerah.
Bupati menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang SOTK baru akan ditetapkan oleh DPRD, ditargetkan dapat segera diakomodasi pelaksanaannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2026.
“Target utama kita adalah memastikan bahwa penyusunan APBD Induk Tahun 2027 kelak sudah sepenuhnya menggunakan struktur SOTK yang baru,” jelas Bupati.
Ia menambahkan bahwa percepatan ini sangat bergantung pada kolaborasi erat dengan Kemenkumham dalam memproses penerbitan dan harmonisasi regulasi tersebut.
Kakanwil Kemenkum Gorontalo menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama ini merujuk pada amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
“Kantor Wilayah senantiasa melakukan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal pembentukan dan penyelarasan hukum,” jelas Kakanwil Raymond
Lebih lanjut pihaknya melakukan fasilitasi, pembahasan, serta harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
“Langkah ini krusial agar seluruh produk hukum daerah dapat berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional,” tambahnya.
Raymond menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial belaka, melainkan harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Selain itu apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tinggi kepada Bupati Gorontalo beserta jajaran yang telah menerima kehadiran Kanwil Kemenkum Gorontalo dengan sangat baik,” tandasnya. (DM)







