BOHUSAMI.ID, MANADO – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) mengelar sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, di Fakultas Peternakan Unsrat, Senin (28/4/ 2025).
Kegiatan yang dihadiri Civitas Akademika Fakultas Peternakan ini dibuka Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Ir. Erwin H.B. Sondakh. Beberapa Anggota Satgas PPKS Unsrat dari unsur mahasiswa, juga menghadiri, yakni: Cliford Rafael Kevin Kindangen, Ariel Julius Monareh, Rizky Akbar Mokolanot, dan Kimberly Pinky Syalomita.

Permen di atas Permen?
Ada beberapa hal yang dipertanyakan oleh tenaga kependidikan Benny Rumengan–mantan
wartawan Harian Komentar– tentang keberadaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang
berarti “membatalkan” keberadaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Menurut Ketua Satgas PPKS Unsrat Dr. Ir. Josephine L. Pinky Saerang, M.P. bahwa Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tidak membatalkan Permendikbudristek
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tetapi melengkapinya.
“Pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Satgas hanya melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi sedangkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 telah diperluas di mana Satgas tidak hanya mengurusi kekerasan seksual
tetapi termasuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan,” jelas Dr. Pinky Saerang.
“Kami Tim Satgas PPKS Unsrat sesuai Keputusan Rektor Unsrat Nomor 457/UN12/LL/2025 tanggal 18 Maret 2025 masih mengikuti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang
hanya melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi,” tambah anggota Satgas PPKS Unsrat Dicky Janeman Paseki, S.H., M.H. yang juga Koordinator Pusat Bantuan Hukum dan HAM Unsrat.
Pelaporan Minim Bukti
Pertanyaan lain yang berkembang tentang mekanisme pelaporan korban dengan minim bukti maka Cicilia Pali, S.Psi., M.Psi., Psikolog menyatakan bahwa sebaiknya korban tetap melaporkan kepada Satgas PPKS Unsrat karena ada beberapa kasus, bukti akan ada yang berawal dari petunjuk ketika pendalaman kasus.
“Paling tidak trauma yang dialami korban bisa diminimalisir, dan korban bisa melanjutkan kuliahnya dengan baik,” kata Cicilia Pali.
Sementara itu, Sekretaris PPKS Unsrat Dr. Leviane Jackelin Hera Lotulung, S.Sos.,
M.I.Kom. mengatakan bahwa sepanjang April 2025, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi di empat fakultas, yakni: Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dan Fakultas Peternakan.(*/dki)
Keterangan foto: Ketua Satgas PPKS Unsrat Ketua Dr. Ir. Josephine L. Pinky Saerang, M.P. (keempat dari kiri) diapit oleh Sekretaris Dr. Leviane Jackelin Hera Lotulung, S.Sos., M.I.Kom. (ketiga dari kiri), Anggota: Cicilia Pali, S.Psi., M.Psi., Psikolog (keempat dari kanan), dan Dicky Janeman Paseki, S.H., M.H. (ketiga dari kanan), serta anggota lainnya dari unsur mahasiswa.