"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

Terbitnya Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 Berubah

BOHUSAMI.ID, LIMBOTO – Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Divisi SP3M dan SDM, Sowan Dehi, menjelaskan terkait perubahan dalam proses perekrutan dan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih akan dimulai tanggal 5 Juni hingga 24 Juni 2024.

Menanggapi hal ini, Sowan Dehi mengatakan bahwa KPU akan menerbitkan Keputusan KPU terkait perubahan substansi jadwal pembentukan Pantarlih. Keputusan ini yang mengubah Juknis 476 Tahun 2022 menjadi Juknis 475 Tahun 2024, yang bertujuan untuk menyesuaikan proses pembentukan Pantarlih dengan perubahan jadwal yang telah ditetapkan.

“Dengan demikian, pembentukan Pantarlih tidak akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2024 seperti yang sebelumnya dijadwalkan,” jelas Sowan.

Sowan juga menjelaskan, bahwa perubahan ini menandai komitmen KPU dalam memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada 2024.

“Kami berharap seluruh pihak untuk memperhatikan dan mematuhi perubahan jadwal serta tahapan pembentukan Pantarlih ini Pilkada 2024,” Sowan. (DM)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *