"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada, Sofyan Djakfar: KPU Beri Waktu 3×24 Jam

BOHUSAMI.ID, GORUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, memberikan kesempatan kepada pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selama 3×24 jam atau selama tiga hari untuk melakukan pendaftaran sengketa pilkada, sejak rapat pleno rekapitulasi surat suara Rabu (04/12/2024) kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar saat memimpin Rapat Pleno Terbuka

Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo,

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara.

“Ya, jadi untuk rekapitulasi tadi kita sudah tetapkan pada pukul 14.30 Wita dan selanjutnya kita lanjutkan dengan penandatanganan berita acara sertifikat hasil rekapitulasi,” ungkapnya.

Sofyan menerangkan, untuk waktu gugatan kami buka sejak hari ini pukul 14:30 Wita, sampai tiga hari kedepannya.

“Dan sudah kami pastikan tadi dari paslon nomor 3 itu dikonfirmasi akan mengajukan gugatan ke MK, dan sesuai regulasi itu diberikan waktu 3×24 jam setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaporkan ke MK,” terang Sofyan.

Sofyan mengungkapkan Nantinya ketika tidak ada registrasi di MK, maka dari KPU melanjutkan usulan pelantikan ke Pemerintah Daerah kata Sofyan.

“Terkait gugatan ke MK, kami dari KPU siap menghadapi gugatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sofyan menjelaskan, untuk tahapan selanjutny, pihaknya akan langsung menuju KPU Provinsi untuk rekapitulasi terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Karena kita tetapkan disini dengan D-Hasil KPU maka di sana kita akan mengikuti lagi Rekapitulasi di tingkat provinsi terkait dengan penetapan gubernur dan wakil gubernur,” jelas Sofyan.

“Untuk di Kabupaten kata Sofyan, pihaknya hanya menetapkan hasil dan kemudian untuk dua duanya kita tetapkan namun untuk SK itu nanti untuk pemilihan gubernur akan ditetapkan oleh provinsi. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati itu kita tetap gunakan SK ketua KPU Kabupaten Gorut,” tambah Sofyan

“Kalau untuk rekapitulasi itu mau Bawaslu dan Paslon tidak hadir tetap kita akan lanjutkan untuk rekapitulasi,” tandasnya. (***)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *