BOHUSAMI.ID,, GORUT – Kepala Desa Ilangata Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara, Sumarjin Moohulalo, membantah pemberitaan yang menuding dirinya melalukan manipulasi dan penggelapan dana Rp. 700 juta seperti yang diberitakan oleh salah satu media online, Kamis (17/10).
“Pemberitaan tentang dugaan manipulasi dan penggelapan uang Rp.700 juta, itu tidak benar adanya, sebab apa yang disampaikan dan isi berita itu banyak mengandung Hoax.
Menurutnya, lahan yang dipersoalkan tersebut, bukan milik mereka, tapi itu adalah tanah yang berada dalam penguasaannya dan sudah bersurat resmi.
“Saya perlu jelaskan, bahwa tanah tersebut bukan milik mereka tapi ada dalam penguasaan saya, dan itu sudah bersurat setelah di persyaratkan untuk penerimaan kompensasi pada tahun 2023 lalu” jelasnya.
Menurutnya, berbicara tentang musyawarah terkait harga kesepakatan, semuanya itu tidak benar sebab yang menentukan besaran kompensasi itu bukan ranahnya, melainkan menjadi ranah dan kewenangan PLN yang bekerja sama dengan Apreisal.
Ditegaskannya, dalam rapat di Kantor Desa sekalipun tidak pernah ada pembahasan dan kesepakatan mengenai besaran harga.
Diakuinya, memang dalam beberapa kali rapat yang dilaksanakan di kantor desa, salah satunya hanya membahas penyampaian hasil inventarisasi lahan dan nila besaran kompensasi kepada warga penerima.
Adapun informasi yang menyebutkan adanya pemotongan 30 persen, itu semua menurut Kades Sumarjin Moohulalo adalah bohong alias tidak benar dan hoaks.
“Untuk membuktikannya, silahkan ditanyakan langsung kepada puluhan orang warga yang menerima kompensasi di Desa Ilangata, apakah benar ada pemotongan 30 persen seperti yang dituduhkan” ujarnya.
Persoalan dan tudingan ini mencuat ke permukaan semata-mata karena ada orang-orang tertentu yang mengaku-ngaku dan mengklaim tanah tersebut yang notabene mereka adalah narapidana yang tersangkut kasus karena menguasai tanah yang berstatus hutan lindung.
“Beberapa oknum masyarakat tersebut saya lihat malah mereka mantan dipidana, karena menguasai tanah yang masih berstatus Hutan lindung” tegasnya.
Oleh karena itu, tanah yang diklaim dan dikuasai tersebut dipulihkan kembali ke asalnya sebagai tanah yang berstatus hutan lindung.
Di bagian lain, Kades Sumarjin juga menjelaskan bahwa warga yang namanya masuk dalam daftar penerima kompensasi sudah menerima hak mereka dan dibayarkan langsung dengan cara transfer dari pihak PLN ke rekening mereka masing-masing.
Berbicara tentang tahapan pembayaran kompensasi itu memang diakuinya membutuhkan tahapan yang panjang hingga sampai pembayaran ke penerima kompensasi. Namun semua itu sudah selesai dan sudah dibayarkan langsung ke warga.
“Sehingga menurut saya tidak ada yang salah dalam proses yang sudah kami lakukan. Kalaupun ada yang mengklaim sekarang, kenapa Tidak dari tahapan proses yang begitu panjang,mengapa nanti sekarang?”tandasnya dengan nada tanya.
Padahal menurutnya, dalam tahapan-tahapan tersebut, pihak PLN sudah memberikan kesempatan jika ada yang tidak sesuai dapat disampaikan melalui rapat-rapat sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.
“Jika ada yang tidak sesuai akan kami tindak lanjuti sampai ke lapangan, dan contohnya ada beberapa kejadian pada proses itu, pihak PLN bersama Pemerintah Desa menyelesaikannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.
Untuk itu, Kades Sumarjin sangat menyayangkan, bahwa klarifikasinya terkait berita yang beredar di media sosial itu tidak mendapat respon yang baik oleh oknum Wartawan.
“Saya menduga oknum Wartawan tersebut kecewa, karena saya tidak memenuhi apa yang dia inginkan” tegasnya.
Untuk itu Kades Sumarjin meminta agar masyarakat saat ini lebih bijak dan tidak mudah percaya dengan berita-berita dan informasi yang tidak jelas asal-usulnya, seperti yang dialaminya saat ini.(MM)