Soal Klaim Kepemilikan Tanah di Pelabuhan Anggrek Lama, Sekda Minta Tunjukan Surat Asli Kepemilikan

Bagikan:

BOHUSAMI.ID, GORUT – Sekda Gorontalo Utara Suleman Lakoro meminta klaim kepemilikan lahan di Pelabuhan Anggrek lama oleh seorang warga Anunu Lamaji dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan dimaksud.

Hal itu disampaikan Sekda Suleman Lakoro merespon permintaan Kepala Desa Ilangata Barat ( Ibarat ) Kusliyanto Oli’i terkait klaim seorang warga terhadap lahan di Pelabuhan Anggrek lama yang berada di Dusun Botuwanggubu.

Permintaan agar Pemda turun langsung menangani persoalan ini, karena Anunu Lamaji yang mengkalim lahan tersebut sudah sulit dimediasi oleh Pemerintah Desa.

Malah yang bersangkutan telah menggusur 22 KK yang sejak lama menempati lahan tersebut.

Atas permintaan tersebut, Sekda Suleman Lakoro mengatakan, persoalan ini wajib diseriusi oleh semua pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah

Untuk itu, Pemda ungkap Sekda akan segera mengutus Asisten Daerah atau Pejabat teras daerag untuk meninjau langsung di lapangan, termasuk melihat kondisi warga yang telah tergusur dari lokasi tersebut.

Ditegaskannya, Pemda akan menaruh perhatian terhadap persoalan dan ingin memastikan akar persoalan yang menjadi pemicu persoalan ini.

Selama ini ungkap Sekda lagi, tidak ada protes warga maupun saling klaim lahan di lokasi ini. Bahkan pembangunan Jalan Aspal menuju Pantai Pelabuhan Anggrek Lama, semuanya aman-aman saja.

” Sebelum saya mengutus Asisten Daerah, beserta OPD terkait ke Dusun Botuwanggubu Anggrek l, saya akan memerintahkan perwakilan Pemerintah daerah yaitu Camat Anggrek Turlap langsung dan secepatnya Camat melaporkan hasillnya ” tegas Suleman Lakoro saat diwawancarai melalui Telepon

Lebih lanjut Sekda berharap, Pemerintah Desa dapat mensterilkan keadaan agar tidak ada kejadian yang tak di inginkan.

Menurut Sekda, persoalan lahan ini masuk ke perkara perdata, namun bila yang bersangkutan tetap ngotot maka warga yang mengklaim lahan tersebut wajib memperlihatkan surat asli Kepemilikan lahan

Jika kemudian ia merasa dirugikan maka Sekda mempersilahkan yang bersangkutan menggugat ke pengadilan.

“Harapan saya jangan ada tindakan kekerasan dari pihak manapun,baik yang mengklaim dan yang menjadi sasaran klaim, bila itu ada segera laporkan ke pihak Kepolisian” ujarnya.

Sekda menghimbau agar semua pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Jika ada ketidakpuasan atau permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan ada jalur hukum yang bisa ditempuh.

“Pada prinsipnya mari jaga dusun dan desa kita dengan penuh rasa cinta, apapun persoalan yang ada mari dibicarakan baik baik dan musyawarahkan,jika merasa itu hak milik pribadi Bismillah ke pengadilan saja ” tutup Sekda Suleman Lakoro (MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *