Segenap Pimpinan dan Crew Media Bohusami.id mengucapkan, Selamat Natal 25 Desember 2024 & menyongsong Tahun Baru 1 Januari 2025

Tim Paslon Nomor Urut 2 Thoriq-Nur Resmi Mendaftarkan Gugatan di MK

BOHUSAMI.ID,  GORUT – Gugatan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara 2024 yang diajukan oleh tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, tahapan sengketa Pilkada akan berlanjut hingga adanya putusan final dan mengikat dari MK.

Hal ini disampaikan oleh Nanang Latif, salah satu tim saksi pasangan Bercahaya, saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (05/12/2024). Nanang, yang akrab disapa Cak Nanang, menyatakan bahwa pihaknya telah siap menghadapi proses persidangan di MK.

“Alhamdulillah, gugatan kami telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Cak Nanang.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah-langkah konstitusional yang dilakukan oleh paslon-paslon yang merasa dirugikan atas hasil penetapan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum ini penting untuk menjamin terciptanya demokrasi yang jujur, adil, dan berkualitas di Gorontalo Utara.

“Langkah ini bukan hanya demi keadilan bagi pasangan calon, tetapi juga untuk memastikan bahwa demokrasi di daerah ini berjalan sesuai dengan prinsip yang telah diamanatkan undang-undang,” pungkasnya. (***)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *