BOHUSAMI.ID, LIMBOTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. DPT ini mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.
Penetapan DPT tersebut dilaksanakan pada 21 September 2024, sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada serentak. Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan rapat pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Gorontalo mencapai 301.041 jiwa. Rincian DPT tersebut terdiri dari 149.436 pemilih laki-laki dan 151.605 pemilih perempuan.
“Jumlah DPT yang telah ditetapkan tersebar di 205 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Gorontalo,” ujar Windarto.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat 701 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan disiapkan pada Pilkada 2024 mendatang, yang terdiri dari 700 TPS reguler dan 1 TPS khusus di Lapas Perempuan Kelas 3 Gorontalo.
Lebih lanjut, Windarto menegaskan bahwa penetapan DPT ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran Data Pemilih.
“KPU berkomitmen untuk terus memperbarui data pemilih agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya. Keberadaan DPT ini juga sangat penting sebagai acuan bagi penyelenggaraan pemilihan yang kredibel dan transparan,” kata Windarto.
Dengan ditetapkannya DPT, KPU Kabupaten Gorontalo berharap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Windarto pun mengimbau seluruh masyarakat yang telah terdaftar agar berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan untuk menentukan pemimpin di tingkat daerah dan provinsi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyukseskan Pilkada ini. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo untuk datang ke TPS pada hari pemilihan dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak,” tutupnya.
Penetapan DPT ini menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan Pilkada serentak 2024. Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Gorontalo, yang melibatkan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati. (DM)