BOHUSAMI.ID, LIMBOTO – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024 saat melakukan pendaftaran di KPU nanti, harus melampirkan visi-misinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Hal ini disampaikan anggota KPU kabupaten gorontalo, Khadijah hamzah saat diwawancarai awak media usai sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024, bertempat di Resto Orasawa Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (31/07/2024).
“Aturan itu tertuang pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, dimana KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi saat penelitian administrasi akan menilai apakah visi-misi calon sudah sesuai dengan RPJPD,” ujar Khadijah Hamzah.
Namun terkait hal itu, hadijah menuturkan pihaknya masih menunggu Keputusan Penetapan Tugas (KPT) dari KPU RI untuk memperjelas implementasi aturan ini.
“Kami masih mendiskusikan lebih lanjut sambil menunggu KPT yang belum diterbitkan oleh KPU RI,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, untuk tahapan pengumuman pandaftran pasanangan calon bupati dan wakil bupati , akan dibuka dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
“Tahapan pengumuman pendaftaran pencalonan dibuka selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 24 sampai tanggal 26 Agustus 2024,” jelasnya.
Sebagai informasi , Acara sosialisasi ini selain dihadiri pipimnan dari partai pokitik, juga dihadiri oleh ketua bawaslu kabupaten gorontalo Alexsander Kaaba, ST. (DM)