Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Batasi penggunaan hp di sekolah, Pemkot Tomohon segera keluarkan SE

BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon siap menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat serta ramah anak.

Instruksi Gubernur itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

“Jadi, setiap sekolah di wilayah Kota Tomohon diwajibkan membatasi penggunaan ponsel bagi anak-anak di bawah umur 16 tahun,” kata Wali Kota Caroll Senduk, Selasa (17/3/2026) di kantor Wali Kota Tomohon.

Langkah pemerintah provinsi ini, kata Wali Kota Caroll, merupakan sebuah kebijakan positif dan patut didukung, karena bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang bisa muncul akibat penggunaan media sosial.

“Ini konsep yang sangat luar biasa. Kami sangat mendukung. Karena ini untuk masa depan anak-anak, apalagi Kota Tomohon dikenal sebagai Kota Pendidikan,” pungkas Caroll Senduk.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *