Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

MA Sudah Tolak Kasasi Bank Indonesia, LSM Rako ajukan eksekusi soal dana CSR

Kantor Bank Indonesia (dok. Wikipedia)

BOHUSAMI.ID, MANADO – Setelah kasasi Bank Indonesia ditolak Mahkamah Agung (MA), Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait keterbukaan informasi dana Corporate Social Responsibility (CSR), dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, mengatakan langkah eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat setelah Hari Raya Idul Fitri, menyusul putusan kasasi yang telah inkrah.

“Karena sudah inkrah, langkah selanjutnya tinggal mengajukan eksekusi ke PTUN,” kata Harianto, Kamis (19/3/2026).

Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Bank Indonesia dalam perkara sengketa keterbukaan informasi publik terkait dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 9 K/TUN/KI/2026 tertanggal 25 Februari 2025, yang diputus oleh majelis hakim agung yang dipimpin H. Yosran dengan anggota Diana Malema Ginting dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Bank Indonesia diwajibkan memberikan data terkait CSR atau PSBI kepada LSM Rako sebagai pemohon informasi.

Harianto menegaskan bahwa seluruh upaya hukum dari pihak Bank Indonesia telah ditolak, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan. “Semua keberatan sudah ditolak, sehingga wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Harianto mengatakan sebagai pemimpin BI, Gubernur Bank Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Menurut UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BI sebagai badan publik wajib memenuhi hak publik atas informasi, termasuk data CSR yang diminta LSM Rako. Jika BI tidak mengeksekusi putusan, dapat dianggap melanggar kewajiban hukum tersebut,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan juga dapat mengganggu wibawa BI sebagai lembaga negara yang harus menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

Sengketa ini bermula dari permohonan LSM Rako yang meminta keterbukaan data penggunaan dana CSR Bank Indonesia, yang dinilai penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Putusan ini memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi yang tidak dikecualikan.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *