"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

Beri Pendapat Akhir di Paripurna, Wali Kota Caroll Apresiasi Dukungan DPRD

BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk mengapresiasi dukungan legislatif dalam menuntaskan pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sekaligus memberikan pendapat akhir Pemerintah Kota (Pemkot) atas perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Caroll saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta pendapat akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah .bertempat: Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (16/4/2025).

Rapat iru dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Polii dan Donald Pondaag.

Dalam sambutannya Wali Kota Tomohon mengatakan sebagai implementasi Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 127 ayat (2) PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PemkotTomohon telah menerima hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 itu.

“Mengingat bahwa kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah, dan direspons dengan cepat oleh DPRD sehingga dapat ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon saat ini,” jelasnya.

Untuk itu, kata Wali Kota Caroll, Pemkot Tomohon mengapresiasi kerja keras dan semangat pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini, yang diyakini untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tomohon.

Setelah Sidang Paripurna ini, kata dia, Pemkot Tomohon akan melanjutkannya untuk diundangkan sesuai tahapan yang diatur perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga mengapresiasi DPRD atas penyampaian laporan Bapemperda dan Komisi II, yang dapat memberikan masukan, pertimbangan dalam menyiapkan ranperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

Dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Edwin Roring, mewakili Kapolres Kasat Intelkam Polres AKP Djoko, Mewakili Dandim 1302/Minahasa Bati Bung Koramil 1302-06/Tomohon Serma Alwisius Susanto, Mewakili Kajari Kasubsi 1 Bidang Intelijen Johannes Napitupulu S.H., Mewakili Korwil BIN Moren Alyssie,serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*/dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *