BOHUSAMI.ID, Jakarta – Caroll Senduk, pemenang Pilwako Tomohon 2024 bersama Sendy Rumajar menegaskan, semua tuduhan, alibi dan keberatan rivalnya, Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), sangat mudah dipatahkan.
“Intinya tercakup dalam satu kata ini, semua (tuduhan, alibi dan keberatan) itu tidak benar dan tidak terbukti,” ujar Caroll yang didampingi Sendy, tanpa merincinya. “Maaf, belum bisa saya sampaikan,” tambahnya.

Pemenang Pilwako yang sudah ditetapkan KPU Tomohon itu kini bersama Dr. Maulana. SH, MH, yang pernah menjadi tim kuasa hukum Prabowo Subianto saat sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Caroll Senduk, Sendy Rumajar dan suaminya Ariel Warouw, SH serta Raf Poluan, SH, MH, MCN, Tim Hukum CCSR, Selasa (10/12/2024) melakukan pertemuan awal sekaligus menyamakan persepsi menyikapi gugatan di MK itu dengan tim kuasa hukum yang ditunjuk DPP Gerindra dipimpin Dr. Maulana, SH, MH.
Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut
diskusi dan laporan paslon yang populer dengan tagline CSSR ini bersama Wakil Ketua DPP Gerindra yang juga Ketua Komisi 3 DPR RI, Dr. Habiburokhman, SH, MH.

“Kami melakukan pembahasan awal apa saja yang harus disiapkan menghadapi persidangan di MK, serta mendapatkan arahan dan masukan bagaimana memenangkannya. Secara detail dan spesifik tentunya saya tak bisa ungkapkan. Pada pokoknya, CSSR sudah sangat siap,” jelas Caroll Senduk.
Tim Kuasa Hukum DPP Gerindra melalui Dr. Maulana, SH, MH, memaparkan kiat-kiat menghadapi sidang sengketa Pemilu seperti ini.
Menurut pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Tomohon itu, Tim Kuasa Hukum PDIP akan memperkuat tim Gerindra pimpinan Dr. Maulana. “PDIP-Gerindra menyatu di sini,” ujar Caroll Senduk yang juga Ketua DPC PDIP Kota Tomohon ini.
Jika gugatan Wenny Lumentut-Michael Mait ini memenuhi syarat, pasangan CSSR menjadi pihak terkait, sedangkan pihak yang digugat adalah KPU dan Bawaslu Tomohon. (dki)