BOHUSAMI.ID, GORUT – Direktur UD Tani Sejahtera yang selama ini menjadi perusahaan pengecer Pupuk di wilayah Kec. Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, Rusdin Pomalingo, mengaku kesal terhadap ulah Distributor Pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) wilayah Gorontalo yang beralamat di Kota Gorontalo
Menurutnya perusahaan UD Tani Sejahtera yang secara resmi ditunjuk oleh KPI sebagai pengecer yang mencakup 4 Desa di Kecamatan Tolinggula sejak 2024, tiba-tiba saja pada awal tahun 2025 pihak KPI langsung melakukan pendistribusian pupuk ke kios baru yang ada di 4 desa yang menjadi wilayah pemasarannya.
Semestinya menurut Rusdin, pihak KPI Gorontalo tidak boleh bertindak sepihak dengan melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.
Paling tidak menurut Rusdin, pihak KPI bersikap etis dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.
Pihak UD Tani Sejahtera ungkap Rusdin Pomalingo lagi, sedikit pun tidak mempersoalkan kios-kios baru yang ditunjuk oleh pihak Distributor, asalkan ia mendapatkan alasan yang jelas terkait point point apa saja yang telah dilanggar dalam kontrak
Sejauh ini Rusdin merasa tidak pernah melanggar kontrak dan hubungan kedua belah pihak berjalan harmonis, bahkan satupun pasal tak ada yang dilanggar hingga detik ini.
“Saya tak ada persoalan dengan kios Pupuk baru, jangankan satu kios yang ditunjuk oleh distributor KPI, satu dusun satu Kios tidak ada masalah dengan saya, asalkan pihak Distributor KPI menyampaikan secara resmi atau teguran yang berlandaskan poin poin yang tertuang dalam kontrak,” tegasnya.
Rusdin mengaku sudah 13 Tahun mendapatkan amanah sebagai pengecer atau Kios Pupuk di wilayah Tolinggula, yakni 12 tahun dengan Distributor lain dan Terakhir dengan Distributor KPI.
“Sebelum dengan KPI saya tidak pernah mengalami hal yang tak beretika ini,” keluhnya.
Untuk itu, Rusdin menantang pihak distributor KPI Gorontalo untuk membuktikan kesalahannya di hadapan para petani yang ada di Tolinggula khususnya petani di 4 Wilayah yang menjadi lokasi tanggung jawabnya sebagai pengecer.
“Saya merasa tidak membuat kesalahan, dan silahkan pihak KPI membuktikan point-point mana saja yang saya langgar dalam perjanjian kontrak,” ujarnya lagi.
Rusdin menduga, sikap KPI yang sewenang-wenang ini dipicu oleh penolakannya terhadap tawaran pihak produsen untuk menjual Pupuk non subsidi kepada petani.
“Saya menduga ini disebabkan karena saya kerap menolak tawaran pihak Produsen untuk menjual Pupuk non subsidi ke para petani,” jelasnya.
Atas ulah KPI ini, pihaknya akan segera mengadukan persoalan yang menimpanya ini ke Kementerian Pertanian RI.
“Saya siap melaporkan persoalan ini ke Kementerian Pertanian” tandasnya. (MM)