BOHUSAMI.ID, Tomohon – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tomohon mengeluarkan instruksi bagi seluruh pengurus, anggota dan calon legislatifnya mematuhi keputusan DPP berkaitan dengan Pilkada Serentak 2024.
Melalui surat nomor 09-01/B/SP/GERINDRA-TOMOHON/2024 tanggal 7 September 2024 yang ditanda tangani Sendy G.A. Rumajar selaku Ketua DPC dan Sekretaris Marthen Jhony Kreysen, instruksi tersebut ditujukan kepada Pengurus DPC, PAC, Anak Ranting dan Caleg Gerindra Kota Tomohon.
Poin pertama surat berperihal “Instruksi” itu mewajibkan seluruh komponen Partai Gerindra di Kota Tomohon mematuhi keputusan DPP berkaitan dengan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
Keputusan dimaksud adalah yang ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani tentang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sulawesi Utara dan Kota Tomohon.
Sesuai penetapan DPP Partai Gerindra, calon Gubernur adalah Mayjen Pur. Yulius Selvanus dan calon Wakil Gubernur yaitu Victor Mailangkay. Sedangkan di Kota Tomohon, calon Wali Kota yakni Caroll Senduk, SH, serta calon Wakil Wali Kota ialah Sendy G.A. Rumajar, SE, M.I.Kom.
“Pengurus dan calon legislatif yang tak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai AD/ART organisasi,” demikian poin kedua instruksi tersebut yang ditembuskan ke DPP maupun DPD Gerindra Sulut.
Khusus calon legislatif, ada sanksi tambahan bila mengabaikan instruksi itu yakni statusnya dicabut dari daftar calon legislatif.
Sebagai informasi, pelantikan calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 untuk Kota Tomohon akan dilaksanakan Selasa (17/9/2024) pekan depan.(dki)