BOHUSAMI.ID, Minahasa – Sejumlah hukum tua (kepala desa dan lurah) di Kabupaten Minahasa mengeluhkan pengadaan alat peraga kampanye paslon PDIP dibebankan kepada mereka.
Keluhan ini disampaikan para hukum tua ini kepada camat selaku atasan mereka. “Setelah saya cek, semua hukum tua di Minahasa mendapat perintah yang sama, yakni wajib mencetak sekaligus memasang satu baliho itu di wilayahnya,” ujar salah satu camat di Kabupaten Minahasa yang meminta identitasnya tidak dipiblikasikan.
Menurut dia, baliho yang diperintahkan kepada hukum tua itu bergambar pasangan Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang, calon bupati/wakil bupati yang diusung PDIP di Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Minahasa.
“Sudah didisain dengan ukuran 2 x 3 meter full colour, tinggal dicetak dan dipasang dengan biaya sendiri para hukum tua,” tutur camat itu.
Sementara, sumber lain dari unsur pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Minahasa menyebutkan, investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan adanya indikasi perintah berjenjang mulai dari penjabat bupati, sekda hingga ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dikoordinir Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Saat ini di Kabupaten Minahasa terdapat 227 desa dan 43 kelurahan. “Untuk memasang baliho ini biaya minimalnya 500 ribu rupiah per buah, dari cetak hingga berdiri. Kasihan juga para hukum tua ini. Ini pungutan liar alias pungli,” sesal pengurus Apdesi itu.
Menurut dia, sebelumnya para hukum tua juga sudah diwajibkan mencetak sekaligus memasang baliho serupa, tapi masih bergambar Robby Dondokambey. “Sekarang sudah ada pasangannya kan. Takutnya, sesudah pasangan memiliki nomor urut calon, jangan-jangan ada perintah susulan lagi pada hukum tua,” tambahnya prihatin.
Padahal, papar dia lagi, di awal September ini para hukum tua juga telah diwajibkan membeli kupon pelaksanaan Adventure Motor Kawangkoan 2024. “Tiap hukum tua wajib ambil tiga (kupon) totalnya 450 ribu rupiah,” tuturnya lagi.
Dilansir dari pelopormedia.com, even ‘Adventure Motor’ di Kawangkoan Sabtu (7/9/2024) itu menuai sorotan tajam menyusul dugaan adanya pengumpulan dana oleh pasangan calon (Paslon) Pilkada Minahasa.
Kegiatan yang semula dipromosikan sebagai ajang olahraga motor justru diduga disusupi kepentingan politik, dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan dalam penjualan kupon pendaftaran.
Sumber anonim media menyebutkan, pihak desa, dalam hal ini kepala desa atau hukum tua, diduga dibebani dengan pembelian kupon senilai Rp150 ribu per orang.
Bahkan, di beberapa wilayah, kepala desa dilaporkan menerima hingga tiga kupon yang harus dibayar, yang totalnya mencapai Rp450 ribu. “Kami dapat tiga kupon, entah harus dibayar sendiri atau dijual lagi. Yang pasti, nilai totalnya Rp450 ribu,” ungkap sumber pelopormedia.com.
Media ini kemudian merinci jika setiap hukum tua di Minahasa diwajibkan tiga kupon, potensi dana yang terkumpul mencapai Rp 364 juta. Belum lagi kalau
5000 pegawai lingkup Pemkab Minahasa turut diminta membeli, jumlah dana yang diraup dapat mencapai Rp 4 miliar.
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Julius Kalintabu, yang dikonfirmasi soal baliho dan kupon itu pada Selasa (10/9/2024) siang melalui telepon, mengaku tak tahu menahu. “Maaf Pak, saya tidak tahu,” ujarnya singkat.(dki)