Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

KPU Sulut ‘Keok’ di Sidang, KIP Putuskan Wajib Buka Semua Penggunaan Dana Hibah Pilkada

Sidang LSM Rako vs KPU Sulut (atas) dan sidang LSM Rako vs Bawaslu Bolaang Mongondow Utara, setelah dibuka Majelis Komisioner dilanjutkan dengan mediasi (bawah) yang mediasinya berhasil (Bawaslu sepakat menyerahkan seluruh dokumen dan data yang diminta LSM Rako.

BOHUSAMI.ID, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya ‘keok’ dan diwajibkan membuka semua rincian penggunaan dana hibah yang diterima dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (19/5/2026), Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut yang dipimpin Isman Momintan dan dua anggota, Andre Mongdong dan Maydi Mamangkey, KPU Sulut diberi waktu 14 hari untuk menyerahkan semua dokumen yang dimohonkan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako).

Namun demikian, dalam kurun waktu tersebut, KPU Sulut bila tidak sependapat dengan putusan Majelis Komisioner KIP, masih dapat banding ke pengadilan.

Sebaliknya, bila melewati 14 hari itu LSM Rako selaku pemohon tidak menjalankan putusan Komisioner KIP, dapat segera mengajukan penetapan eksekusi ke pengadilan.

Sebelumnya, dalam permohonannya, LSM Rako meminta KPU Sulut menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut beserta seluruh dokumen serta bukti-bukti penggunaanya.

Pada sidang-sidang terdahulu, KPU Sulut mempertanyakan legal standing LSM Rako yang dianggap tidak sesuai aturan, karena tidak dilengkapi pengesahan Kemenkum (dahulu Kemenkumham).

Namun demikian, menurut Harianto, Ketua LSM Rako, lembaganya adalah organisasi kategori tidak berbadan hukum, namun pengesahannya diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulut dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Di sisi lain, permohonan sengketa informasi yang dibawa LSM Rako ke KIP Sulut, yang menyeret instansi lembaga hingga tingkat nasional, semuanya berakhir dengan kemenangan, bahkan hingga ke tingkat kasasi Mahkamah AgungRI. Hal ini menandakan soal legal standing tersebut, tidak lagi menjadi ukuran kedudukan hukumnya.

Sebut saja Bank Indonesia, Kementerian PUPR, Kementerian Agama serta beberapa instansi pemerintah di Sulut, semisal SMA Negeri 9 Manado dan Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Sementara, di jajaran penyelenggara Pemilu/Pilkada di Sulut yang juga bersengketa di KIP dengan LSM Rako, beberapa di antaranya telah menyatakan informasi serupa yang dimintakan, adalah informasi terbuka dan telah menyerahkan dokumen yang diminta, baik melalui putusan mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi Majelis Komisioner KIP.

Misalnya Bawaslu Kabupaten Minahasa, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. “Ada juga yang sudah setuju (menyerahkan dokumen) di tahap mediasi, tapi hingga sekarang dokumennya tidak diberikan. Yang ini akan saya bawa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), karena wanprestasi sekaligus penghinaan terhadap lembaga peradilan,” jelas Harianto.

Atas putusan Majelis Komisioner KIP itu, hanya ada dua pilihan bagi KPU Sulut, menyerahkan semua yang dimohonkan LSM Rako atau banding.

Di hari yang sama, Majelis Komisioner KIP yang didampingi Panitera Eggy Tadjongga, S.H, dalam putusannya juga menetapkan informasi yang dimintakan kepada KPU Bolaang Mongondow Selatan dan Bawaslu Bolaang Mongondow Utara adalah informasi terbuka.

Harianto menegaskan putusan KIP Sulut membuktikan dana hibah Pilkada wajib dibuka ke publik karena bersumber dari uang rakyat.

“Tidak boleh ada lagi alasan menutupi penggunaan anggaran Pilkada. Transparansi adalah kewajiban badan publik, bukan pilihan,” tegas Harianto.

Ia juga memastikan pihaknya akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut dan menempuh langkah hukum lanjutan jika KPU Sulut tidak menjalankannya.

“Kalau tidak dilaksanakan, kami siap ajukan eksekusi dan membawa persoalan ini ke jalur etik,” katanya.(dki)

Share:   
Penulis: Deky Geruh Editor: Deky Geruh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *