Laporkan Wenny Lumentut ke KPU, BIAN : Ada Perbuatan Pidana

Bagikan:

BOHUSAMI.ID, Tomohon – Badan Investigasi Aset Negara (BIAN) melaporkan Wenny Lumentut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon bahwa calon wali kota dari jalur independen itu pernah tersangkut perbuatan pidana.

BIAN melaporkan Wenny Lumentut ke KPU memanfaatkan kesempatan yang diberikqn bagi masyarakat memberikan tanggapan terhadap para calon peserta Pilkada Serentak 2024 yang sudah mendaftar.

“Kami punya data jika Wenny Lumentut ada pidananya,” tutur Thomas A. Pangemanan, Ketua BIAN Tomohon, Kamis (19/9/2024) siang. Meski demikian, dia tidak mengungkapkan perbuatan pidana apa yang dilaporkan itu, baik menyangkut perkara maupun putusannya.

Laporan tentang adanya keterlibatan Wenny Lumentut dalam perbuatan pidana itu, jelas lelaki kelahiran 1948 yang dalam surat laporannya mencantumkan alamatnya di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, diserahkan ke KPU Tomohon pada Rabu (18/9/2024).

Mengenai apa saja data keterlibatan Wenny Lumentut dalam tindak pidana seperti yang dilaporkan BIAN Tomohon ke KPU itu, pria yang akrab disapa Tommy itu hanya tersenyum simpul.

“Karena sudah dilaporkan ke KPU, kita tunggu saja, karena data yang saya laporkan akan diproses KPU, termasuk verfikasi di lapangan,” tuturnya sambil kembali tersenyum, seperti dikutip dari www.mediakontras.com.(dki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *