BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Memperkuat dan optimalisasi penanganan masalah hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tomohon.
Acara yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon, Jumat (25/04/2025), penandatangan dilakukan Wali Kota Caroll Senduk SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH, disaksikan Wakil Wali Kota Sendy G A Rumajar, Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Nota Kesepakatan ini, untuk membantu kepentingan Hukum Pemerintah Kota Tomohon di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bahkan, MoU ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintah Kota Tomohon dalam rangka menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Walik Kota Caroll Senduk mengatakan, melalui semangat Hari Otonomi Daerah ke-29 tahun 2025 dengan mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”, maka Saya menyambut baik Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon.
“Kesepakatan ini, menjadi wujud sinergi dalam penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, melalui layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan,” ujar Wali Kota.
“Kami yakin, kerja sama ini akan meningkatkan efektivitas penanganan hukum dan memperkuat kolaborasi dalam membangun Kota Tomohon,” sebut Caroll Senduk.
Dihadiri Kapolres AKBP Nur Kholis, Sekretaris Daerah Kota Edwin Roring bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.(*/dki)