"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

PDIP Desak Bawaslu Beri Sanksi Hukum Berat WLMM

BOHUSAMI.ID, Tomohon – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon memberi sanksi hukum berat kepada pasangan calon (paslon) Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM).

Desakan ini dituangkan dalam sebuah surat yang secara resmi diajukan ke Bawaslu Tomohon, saat menyatakan keberatan atas baliho tandem WLMM oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tomohon. Lembaga ini mendesak penyelenggara Pilkada segera mencopot semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang jelas-jelas telah melanggar aturan itu.

Surat dengan nomor 02/SK/BBHAR-PDI.Tmh/VI/2024 tanggal 8 Oktober 2024 itu ditandatangani Nicolaas Tumurang, SH dan Reynold Paat, SH, MH. Keduanya adalah advokat-penasehat hukum berdasarkan SK No.001/KPTS/DPC-21.14/IX/2020.

Pokok laporan keberatan BBHAR yang dicantumkan dalam surat itu adalah pasangan calon nomor urut 2 Wenny Lumentut dan Michael Mait. Keduanya diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024 di Kota Tomohon.

Dalam suratnya BBHAR mengurai kronologi dugaan pelanggaran Pilkada berupa baliho paslon nomor urut dua itu digandeng bersamaan dalam satu baliho dengan paslon Gubernur Sulawesi Utara nomor urut tiga, yang di dalamnya terdapat logo PDIP.

Peristiwanya terjadi di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan pada hari Minggu, 6 Oktober 2024. Pemasangan baliho ini juga terlihat di beberapa lokasi lainnya.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sudah dilaporkan ke Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” tulis surat tersebut.

Karena, setahu mereka Wenny Lumentut dan Michael Mait adalah paslon independen yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik apapun, sehingga cara paslon WLMM itu telah melanggar aturan Pilkada.

BBHAR kemudian mencantumkan aturan mana saja yang dilanggar WLMM berkaitan pemasangan baliho tandem itu. “UU nomor 10/2016 pasal 65 ayat 1, PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 23 ayat 2 dan Peraturan Bawaslu RI nomor 7 tahun 2018 pasal 18 ayat 1 dan 2,” beber Nicolaas Tumurang dan Reynold Paat.

Berdasarkan fakta lapangan dan aturan tersebut, BBHAR tidak saja mendesak KPU dan Bawaslu Tomohon segera bertindak mencopot baliho tersebut, namun juga memberikan sanksi hukum seberat-beratnya.

Surat BBHAR ini atas sepengetahuan Tanda tangan Sekretaris DPC PDIP Tomohon, Noldie V. Lengkong yang dibuktikan dengan tanda tangan dan cap organisasi tertera dalam surat BBHAR itu.

Di Bawaslu Tomohon, surat BBHAR teregistrasi pada 10 Oktober 2024 dengan nomor 09/LP/PW/Kota/25.04/X/2024 yang ditandatangani Vialy Tambariki.

“Sesuai janji Bawaslu yang disampaikan pada kami bahwa masih akan diverifikasi lagi selama tiga hari, maka kami tunggu sampai dengan Senin pekan depan,” pungkas Nicolaas Tumurang, Sabtu (12/10/2024) siang.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *