BOHUSAMI.ID, Jakarta – Jadwal pelantikan Yulius Selvanus (YSK) sebagai Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 resmi dibatalkan.
YSK yang berpasangan dengan Victor Mailangkay dan telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut sebagai pemenang Pilkada Gubernur/Wagub tahun 2024, sudah direncanakan dilantik Februari 2025.
Pelantikan pasangan calon (paslon) usungan Gerindra, Nasdem, Golkar dan beberapa partai politik yang telah mulus setelah E2L-HJP mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah mulai disusun sejak akhir Desember 2024 dan direncanakan dilantik Februari 2025. Namun, pelantikannya mengalami penundaan.
Alasan penundaan pelantikan ini dibeberkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Kamis (2/1/2025). Pemberitahuan resminya masih akan menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai jadwal pelantikan gubernur, bupati, dan walikota.
Dilansir dari Antara, Rifqinizamy menyebut, jadwal pelantikan kepala daerah diundur karena harus menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilkada 2024.
MK baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025 yang kemungkinan akan selesai paling lambat pada 13 Maret 2025. Sehingga para calon kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024 lalu, dihimbau untuk menunggu hasil tersebut.
Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sebab, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Sehingga belum bisa dipastikan kapan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 tersebut.
Jadwal sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum
Dikutip dari Kompas.com MK baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025. Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14–28 Februari 2025. Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.(*/dki)