BOHUSAMI.ID, GORUT – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan Dana Desa yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan Ketua BPD Desa Kiki’a Kec. Sumalata.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMDes Gorut Tamrin Monoarfa saat dihubungi Rabu (25/12).
“Tak peduli siapapun dia, bila terbukti melakukan penyimpangan dan tindakan yang merugikan rakyat, maka Pemda akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada’ tegasnya.
Jika dugaan penyimpangan itu terbukti ada indikasi kerugian negara, pihak Pemda akan merekomendasikan persoalan ini untuk ditangani oleh pihak yang berwenang yang terkait dengan penegakkan hukum.
Untuk itu Dinas PMDes akan turun langsung ke Desa Kiki’a hari Jumat (27/12).
“Kami Pastikan Jum’at besok tim kami akan turun ke lokasi yang di maksud oleh warga desa Kiki’a kecamatan Sumalata” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut pihak Dinas PMDes akan memeriksa secara detail setiap ruang dan volume kerja berdasarkan mekanisme pemeriksaan.
“Dinas PMDes tak akan tebang pilih dan akan menindaklanjuti persoalan ini sampai tuntas” tegasnya lagi.
Di bagian lain, Tamrin Monoarfa menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya dan pihak Pemdes siap merespon persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi setiap laporan masyarakat dan merespon berbagai aduan dan laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa “ujarnya.
Persoalan di Desa Kiki’a ini ungkap Tamrin Monoarfa, sejatinya menjadi sumber pembelajaran bagi para Kades dan seluruh aparat desa agar bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang telah disediakan oleh undang undang agar jauh dari hal hal yang tak di inginkan. (MM)