"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

Pemerintah Didesak Transparan Soal Status Tanah 292,6 hektar di LHKPN Wenny Lumentut

BOBUSAMI.ID, Manado – Masyatakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian ATR/BPN serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), agar membuka ke publik mengenai status kepemilikan tanah seluas ratusan hektar di Kabupaten Minahasa, yang dilaporkan Wenny Lumentut dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) 2023 sebagai miliknya.

Ketua MJKS Sulut Stenly Towoliu menyebut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2016, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan beberapa aturan lain mengenai pertanahan, sebagai dasar pihaknya menuntut adanya transparansi soal status kepemilikan tanah Wenny Lumentut itu.

“Sudah sangat jelas diatur dalam aturan tersebut batas maksimal pemilikan tanah, baik perorangan, organisasi maupun perusahaan,” jelasnya Jumat (11/10/2024) siang.

Demikian pula, kata dia, Permen ATR/BPN 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian yang ditetapkan pada 7 April 2016 dan diundangkan di Kemenkumham pada 22 April 2016 itu, serta Nomor 18/2021 telah mengatur status kepemilikan tanah serta tata cara pemilikannya.

“Jika berpatokan pada Permen 18/2016 tersebut, luas dua bidang tanah Wenny Lumentut di Minahasa yang mencapai 292,6 hektar seperti di LHKPN yang disebutkan sebagai hasil sendiri, itu sudah menyalahi aturan,” papar lelaki yang akrab disapa Papi itu.

Oleh karena itu, kata dia, agar transparan dan tidak menimbulkan persepsi lain, ada baiknya tiga instansi dan lembaga yang disebutkannya itu membuka kepada publik menyangkut status dan keterkaitannya dengan aturan.

“Saya teringat pada pilpres beberapa tahun lalu, ada yang mempersoalkan tanah Pak Prabowo yang ribuan hektar di Kalimantan dan disebutkan sebagai milik pribadi, tapi ternyata HGU. Nah, milik Wenny Lumentut ini statusnya apa. Pemerintah sebaiknya terbuka,” tegasnya.

Menurut Stenly, aktivis yang getol mengungkap kasus-kasus korupsi dan membawanya ke KPK dan Kejaksaan Agung, Wenny Lumentut dalam LHKPN-nya telah menyatakan tanah tersebut sebagai miliknya, sehingga yang diminta MJKS adalah transparansi Pemerintah soal status dan tata cara perolehannya sesuai aturan yang dia sebutkan itu.

Seperti diberitakan, Wenny Lumentut sebagai calon Wali Kota Tomohon dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2023, terdapat dua bidang tanah di Minahasa yang total luasnya mencapai 292,6 hektar.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *