Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

YLKI Sulut Desak PLN Suluttengo Transparan soal Rp 41,8 Miliar

BOHUSAMI.ID, MANADO – Mencermati isu yang berkembang di masyarakat saat ini tentang dugaan penyimpangan di PT PLN yang melibatkan antara vendor dan pihak PLN, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut mendesak pihak PLN UID Suluttenggo trasparan tentang masalah ini.

Agar tak jadi polemik berkepanjangan YLKI Sulut mendorong PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (Sulutenggo) memaparkan terbuka hasil audit Satuan Pemeriksa Internal (SPI).

Penjelasan terbuka dan holistik ini diharapkan dapat menjawab kecurigaan sejumlah pihak tentang temuan adanya dugaan kelebihan bayar jasa alih adaya (outsorcing) senilai Rp 41,8 miliar oleh Unit Induk Distribusi (UID) PLN Sulutenggo kepada vendor.

“Jika memang (merasa) benar, jelaskan saja secara terbuka kepada masyarakat agar polemik ini segera berakhir,” jelaskan Ketua YLKI Sulut, Aldy Lumingkewas, menanggapi pemberitaan soal temuan itu.

Menurut dia, penjelasan terbuka ini selain menjadi bukti bahwa PLN menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang baik, juga sekaligus menepis anggapan miring sejumlah pihak.

“Kalau tidak ada tanggapan dari pimpinan PLN, biar kami tanyakan langsung ke Direksi PLN Pusat bidang distribusi,” tegas Aldy Lumingkewas, tokoh yang dikenal luas berani melakukan langkah strategis dan taktis bila sudah menyangkut kepentingan warga.

Sebelumnya diberitakan, Hasil audit Satuan Pemeriksa Intern (SPI) menemukan adanya penyimpangan berupa kelebihan bayar senilai Rp 41,8 miliar yang diduga sudah dibayarkan PT PLN Sulutenggo ke vendor sebagai pihak ketiga selaku pengelola tenaga jasa alih daya (outsourcing).

Berdasarkan hasil audit SPI, seperti dikutip dari brignas-ri, ditemukan adanya kebocoran anggaran yang terstruktur terkait kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Dugaan penyimpangan jasa outsorcing yang diaudit SPI ini berbeda dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan laporan hasil temuan SPI tersebut, poin-poin krusial hasil audit tersebut mencakup kelebihan bayar Rp 41,8 miliar yang telah dibayarkan PLN kepada vendor dengan status tercantum sebagai “lebih bayar”.

Hal ini terjadi karena penagihan dari vendor tetap dibayarkan penuh oleh oknum internal meskipun item pekerjaan di lapangan tidak terealisasi atau tidak sesuai volume kontrak.

Menurut pemberitaan brignas-ri, audit SPI juga menemukan adanya h​ak tenaga kerja disunat vendor sebesar Rp1,2 miliar. Dana yang seharusnya menjadi upah atau tunjangan para pekerja alih daya diduga ditahan atau dipotong secara sepihak oleh perusahaan penyedia jasa.

​Modus yang digunakan masih konsisten dengan temuan awal, yakni manipulasi pos pekerjaan. Penggunaan anggaran untuk operator seluler dan item-item lain yang tidak relevan dimasukkan ke dalam kontrak pekerjaan alih daya agar anggaran dapat dicairkan.

Menurut brignas-ri yang mengutip Boyke, ​Pemerhati Kebijakan Publik, temuan SPI ini menjadi indikasi kuat adanya “permainan” antara oknum internal PLN dengan vendor pemenang tender.

​”Temuan SPI ini adalah bukti mahkota. Angka Rp 41,8 miliar itu bukan jumlah yang kecil. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan atau bahkan adanya kesengajaan untuk membiarkan anggaran negara dirampok melalui paket pekerjaan fiktif,” ujar Boyke seperti dikutip media itu.

Menurut dia, adanya data resmi dari SPI itu, bukti-bukti berupa dokumen pendukung bila dibawa ke ranah hukum, dugaan kasus ini berpotensi menjerat pihak-pihak terlibat, melalui ​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN UID Suluttenggo, Noven, yang dikonfirmasi Rabu (15/4/2026) melalui WhatsApp nomor +62 853-9818-0***, tak banyak menjelaskan dan hanya menyatakan soal itu sudah aman.

“Selamat sore pak, kalau saat ini aman pak, sudah sesuai dengan prosedur, saat ini sebagai informasi, pembayaran sudah terpusat,” tulisnya dalam pesan.​

Pertanyakan Bukti Nyata Tindak Lanjut Temuan

Di sisi lain, klarifikasi PLN UID Suluttenggo terkait temuan Satuan Pemeriksa Intern (SPI) tahun 2021 dinilai mengambang dan tak menyentuh substansi penyelesaian masalah.

Pemerhati Kebijakan Publik, Boyke, menilai klarifikasi yang disampaikan pihak PLN yang mengakui adanya temuan SPI, seharusnya dibarengi dengan bukti transparansi progres.

​”Manajemen (sudah) mengaku itu temuan lama dan dalam proses penyelesaian. Pertanyaannya, ini sudah tahun 2026, mengapa prosesnya memakan waktu begitu lama. Mana bukti otentiknya jka memang sudah ditindaklanjuti. Seharusnya ada surat resmi penagihan atau instruksi pengembalian dana kepada vendor yang bersangkutan,” tegas Boyke, Sabtu (18/4/2026).

​Ia menyayangkan tidak adanya dokumen yang dipublikasikan untuk membuktikan bahwa langkah administratif awal—yaitu menyurat ke vendor—telah dilakukan.

​Terkait pernyataan Noven, Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN UID Suluttenggo mengenai “langkah-langkah responsif”, Boyke menduga hal tersebut hanya klaim sepihak.

​”Langkah pertama yang paling logis adalah korespondensi formal untuk pemulihan kerugian perusahaan. Sampai saat ini, patut diduga surat tersebut tidak pernah ada. Jika PLN mengklaim sudah menindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor, publik berhak tahu apa bentuk nyata dari tindak lanjut tersebut,” tambahnya.

Mengenai pernyataan Noven di brignas-ri bahwa oknum yang terlibat telah memasuki masa pensiun (purnakarya), Boyke memberikan catatan hukum yang tegas.

Menurutnya, pejabat yang menduduki jabatan saat ini tetap yang harus bertanggung jawab karena jabatan strukturalnya, saat kasus ini ditemukan.

​”Pejabat purnakarya memang hanya diminta keterangan jika kasus ini sudah masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, secara organisasi, pejabat struktural yang menjabat saat inilah yang memegang tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan beban kerugian perusahaan tersebut. Tidak bisa berlindung di balik status pensiun oknum,” jelasnya.

​Terakhir, Boyke menyoroti klaim PLN mengenai aturan kontrak yang tegas dan mekanisme sanksi bagi vendor. Ia melihat ada ketidaksinkronan antara aturan di atas kertas dengan fakta di lapangan.

​”Katanya ada sanksi tegas bagi vendor yang tidak memenuhi kewajiban. Faktanya, sejak temuan SPI 2021 hingga sekarang, belum terlihat ada sanksi nyata atau pemulihan kerugian yang tuntas. Ini menunjukkan pengawasan internal melalui GCG yang dibanggakan belum berjalan maksimal dalam kasus ini,” pungkas Boyke.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *