JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, fenomena calon anggota legislatif (caelg) gagal dan menarik kembali bantuannya, menjadi indikasi bahwa terjadi praktik transaksional di dalam penyelenggaraan pemilu. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, hal semacam ini terjadi karena pemberian bantuan menjelang pemilihan umum (Pemilu) itu tidak diberikan secara sukarela.
“Begitu enggak dapat, sumbangannya diambil lagi, artinya dia tidak ikhlas, memang transaksional terjadi,” ujar Wawan kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Wawan menuturkan, pihaknya telah mengingatkan masyarakat agar tidak menerima uang atau bantuan apapun menyangkut pemilu.
Menurutnya, masyarakat yang menerima pemberian transaksional caleg maupun peserta pemilu lainnya akan sulit menyampaikan protes. “Ya, masyarakat juga karena sudah ada transaksional seperti itu ya gimana? Protes gimana?” tuturnya. Sebagai informasi, setelah hasil pemungutan suara dilaksanakan dan proses penghitungan sedang berjalan, caleg di sejumlah daerah menarik bantuan mereka karena kalah.
Mengutip Kompas.tv, di Banyuwangi, Jawa Timur misalnya, caleg menarik kembali bantuan berupa paving block yang telah diserahkan kepada warga. Paving itu diperuntukkan memperbaiki jalan warga yang rusak dan tidak pernah diaspal. Sementara itu, di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bantuan semen yang diberikan caleg untuk masjid ditarik oleh tim sukses. Mengutip makassar.tribunnews.com, caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 7, Baiq Sri ratna Puspariani mengatakan, tindakan tersebut merupakan inisiatif tim suksesnya.
“Ini murni (kerja tim sukses). Memang pernah (hubungi saya) namun waktu tabayyun itu saya sedang berada di Sebung. Akhirnya tim saya yang datang,” jelas Baiq Sri Ratna dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (20/2/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com