Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Bentuk Tim Aset dan Tim Hukum, Puskud Sulut Siap Rebut Aset yang Digelapkan

Penyerahan SK Dewan Direksi dari Pengurus Puskud Sulut. Dari kiri : Ketua Dewan Pengawas, Danny Rondonuwu, Bendahara Joutje Worotikan, Sekretaris Adrie Mamangkey, Ketua Ratu Dareda, Dirut Stephen Kabasaran Liouw, Direktur Keuangan Arni Rode Anggoman dan Manajer Investasi Christina A. Paskalin.

BOHUSAMI.ID, MANADO – Setelah dipercayakan mengendalikan operasional Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulawesi Utara (Sulut) manajemen mengagendakan ‘merebut’ kembali aset-aset terlantar yang tersebar di berbagai daerah.

Direktur Utama (Dirut) Puskud Sulut Stephen Kabasaran Liow menyatakan, ada banyak aset yang sudah puluhan tahun terabaikan dan malah dikuasai secara ilegal oleh pihak lain.

“Puskud akan ambil semua aset itu, karena memang milik Puskud Sulut,” tegas Stephen didampingi Direktur Keuangan, Arni Rode Anggoman, seusai Rapat Evaluasi dan Program Puskud Sulut, di Sekretariat Puskud Sulut Malalayang, Jumat (20/2/2026).

Menurut pria yang juga akrab disapa Babe itu, aset-aset terlantar itu tersebar di Manado, Kabupaten Minahasa, Bolaang Mongondow Raya (BMR), Sangihe, Minahasa Utara hingga Gorontalo.

Untuk mengurus pengambilalihan serta penataan aset ini, Badan Pengurus Puskud telah membentuk Tim Aset yang ditopang dengan Tim Hukum.

“Dalam urusan ini kita memang mengedepankan pendekatan dialog dengan bermusyawarah, tapi jika tidak ada titik temu, pilihan akhirnya adalah langkah hukum, karena semua aset itu dokumen otentiknya ada di Puskud,” ujar Stephen yang juga Ketua Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia (AKSI) ini.

Tim Aset Puskud ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pengurus Puskud Nomor 02/SK.PENG/TA/PUSKUD.S/II/2026, dengan komposisi :

Koordinator : Frangky Mamengko
Ketua : Jolen Audy Tuwo
Anggota :
Andreas Lantu
AKP (Pur) Jhony Laluas
Hi. Dolfi Paat
Robby Mokodongan
Diam Rio Mengko

Menurut Babe, dari hasil penelusuran, banyak di antaranya aset ini yang diduga dipindahtangankan secara ilegal oleh oknum Pengurus Puskud sebelumnya, yang indikasinya dapat dibaca melalui keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Karena, untuk melepas aset itu harus disetujui atau melalui mandat RAT. Jika tanpa itu, ini sudah pelanggaran hukum yang dapat menjerat penjual maupun penerima aset,” ujarnya yang dibenarkan Ketua Puskud, Ratu Dareda.

Dia mengatakan mulai pekan depan, Tim Aset, Tim Hukum didampingi Direksi dan Badan Pengurus serta Badan Pengawas Puskud, akan menyisir seluruh aset yang sudah didata sebelumnya.

“Puskud ini (sebenarnya) punya aset puluhan miliar rupiah yang dikaburkan oleh tindakan-tindakan tak terpuji oknum-oknum terdahulu,” tutur Dareda bersama Sekretaris Puskud, Adrie Mamangkey, Bendahara Joutje Worotikan dan Ketua Badan Pengawas, Danny Rondonuwu.

Pengambilalihan aset ini, menurut mereka, dilakukan untuk menata kembali berbagai bidang usaha Puskud maupun KUD dalam upaya memberi kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi kerakyatan di Sulut maupun Indonesia.

“Ini amanat Ketua Dewan Pembina Induk KUD (Inkud) Prabowo Subianto, dan Puskud Sulut bukan hanya sekadar berpartisipasi tapi akan mengambil peran sentral dalam pengembangan ekonomi kerakyatan melalui koperasi,” ujar Babe dan diaminkan seluruh jajaran Puskud Sulut.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *