BOHUSAMI.ID, MANADO – Setelah dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh majelis hakim PN Tondano memenangkan gugatan perdatanya dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Wenny Lumentut kini diperhadapkan lagi dengan dua laporan pidana ke polisi.
Yang pertama adalah laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) dengan nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 9 September 2022 dan kedua laporan di Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Mabes Polri nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tanggal 21 Juni 2023.
Laporan pertama, oleh Polda Sulut melalui Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan nomor B/838/XI/2023/Dit Reskrimum tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani Kanit I Subdit II Harda, AKP Ridho Perasetia, SIK, selaku penyidik, dinyatakan masih dipending karena adanya proses gugatan perkara di pengadilan.
Sementara, laporan kedua di Bareskrim itu, ternyata terus berproses. Buktinya, ada surat nomor B/8140/XI/RES.1.1./2023/Dittipidum tanggal 24 November 2023 yang merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/1459/VII/RES 1.1/2023/Dittipidum tanggal 28 Juli 2023.
Surat terakhir ini, adalah undangan pengecekan lokasi obyek perkara yang menginformasikan bahwa Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan atau turut serta bersama-sama melakukan perbuatan pidana dan turut serta membantu perbuatan pidana, sesuai Pasal 423 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Dalam surat yang ditanda tangani Kasubdit II Dittipidum, Kombes Sunario, SIK, itu Wenny Lumentut dan kawan-kawan menjadi pihak terlapor atas perbuatan yang diduga dilakukan pada 14 Agustus 2022, berkaitan dengan obyek tanah seluas 44.675 meter persegi yang terletak di Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.
Ternyata, baik laporan ke Polda Sulut maupun ke Bareskrim itu, berkaitan dengan obyek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 313/ Talete Satu milik Dra. Jolla Jouverzine Benu. Demikian pula dengan perkara perdata Nomor 380/Pdt.G/2022/PN Tnn yang kini tengah dalam proses banding.
Pelapornya adalah Dra. Jolla Jouverzine Benu, baik dilakukan sendiri maupun melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans yang berkedudukan di Jakarta.
Rielen Pattiasina, BSc, SH, bertindak sebagai koordinator tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Arif Ridho Wegitama, SH, Sharon Shandy Simamora, SH, Rezky, SH, Vega Alva Wauran, SH, dan Jehezkiel Christian Tambajong Subari, SH. Sementara, Wenny Lumentut masih mempercayakan penananganan perkaranya pada Heivy Mandang, SH. “Pak Wenny sudah diperiksa di Mabes,” ujar Mandang via telepon ketika dikonfirmasi Desember 2023 lalu.
Dihubungi Jumat (23/2/2024), Rielen Pattiasina, BSc, SH, membenarkan adanya dua laporan pidana tersebut. “Obyeknya sama dengan yang di perdata, yakni tanah milik klien kami sesuai SHM 313 itu,” tuturnya.
Namun demikian, kata Rielen Pattiasina, ada dua dugaan perbuatan pidana berbeda dalam dua laporan polisi itu. “Tapi, bila di Polda Sulut masih dipending, yang di Bareskrim justru tetap berproses. Bagaimana ya,” ujar salah satu pengurus di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini sambil tersenyum bagai menyimpan sesuatu.
Dia berkeyakinan, laporan pidana ini, khususnya di Bareskrim, dalam waktu dekat akan kembali bergulir setelah Desember 2023 lalu tim dari Mabes Polri telah turun meminta keterangan sejumlah orang serta melakukan pengecekan lokasi obyek perkara.
“Yang bisa saya tegaskan adalah, baik saat sidang lokasi oleh PN Tondano di kasus perdata, pengecekan oleh petugas Polda maupun Bareskrim, obyeknya adalah benar dan sesuai fakta serta dokumen di SHM 313. Trus apalagi kurangnya,” ujar Rielen penuh semangat.
Wenny Lumentut adalah Wakil Wali Kota Tomohon 2019-2024 yang kemudian mengundurkan diri karena mengikuti pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024. Hanya saja, perhitungan suara sementara KPU yang masih berlangsung namun sudah di atas 60 %, diprediksi perolehan suaranya tak mampu mendudukkan Wenny Lumentut ke DPR RI di Senayan.
Dalam surat gugatannya ketika itu, Wenny Lumentut mencantumkan status pekerjaannya sebagai Wakil Wali Kota Tomohon. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon sendiri menjadi pihak yang ditarik menjadi turut tergugat.(dki)