Dolfie Maringka : Olly Dondokambey Aktor Intelektual Mafia Tanah di Sulut

Bagikan:

BOHUSAMI.ID-ManadoDolfie Maringka, yang didakwa melakukan pidana pencemaran nama baik atas laporan Olly Dondokambey, kini balik menyebut Olly Dondokambey sebagai aktor intelektual mafia tanah yang mau merebut tanahnya.

Olly Dondokambey pun, kata dia, sebagai gubernur menjadi backing atas geng mafia tanah di Sulawesi Utara. Dolfie juga sedang menyiapkan laporan ke polisi terhadap Olly Dondokambey mengenai perusakan tanaman di tanah miliknya.

Kamis (12/9/2024) adalah sidang lanjutan perkara itu yang digelar di PN Manado. Selain terdakwa, Jaksa Penumtut Umum (JPU) James Pade, SH, dan dua kuasa hukum Dolfie serta Majelis Hakim yaitu Irianto, Jantje Patiran dan Erni Gomolili, kasus pidana kasus pencemaran nama baik ini dijubeli puluhan warga dengan ikat kepala putih bertuliskan “Save Opa Dolfie” berwarna merah.

Dolfie Maringka mengungkapkan hal itu seusai hakim menutup sidang yang beragenda pembacaan Nota Pembelaan yang disampaikan bergantian oleh dua kuasa hukumnya Arthur Rumimpunu, SH dan Aristo Artabe, SH, MH.

Menurut Dolfie, ada beberapa keganjilan yang baru diketahuinya setelah dakwaan kepadanya disidangkan. “Ada pemalsuan surat yang Olly Dondokambey harus pertanggung jawabkan dan akan kita buat perkara baru,” katanya di depan ruang sidang.

Menurutnya, dalam urusan tanah miliknya itu, Olly Dondokambey dan jaringannya, termasuk Hukumtua, sudah membuat dokumen tanah yang baru. ” Lalu bagaimana dengan surat yang dikeluarkan oleh desa pada tahun 1993,” ujarnya mempertanyakan.

Sementara, Nota Pembelaan tim kuasa hukum dalam perkara pidana Nomor 99/Pid.B/2024/PN Mnd berkesimpulan, unsur actus reus yang didakwakan JPU tidak terbukti.

Menurut Arthur Rumimpunu, SH dan Aristo Antade, SH, MH, Pasal 310 ayat 2 KUHP tidak dapat dijadikan landasan dakwaan terhadap Dolfie Maringka.

Dengan mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesis Nomor 50/PUU-VI/2008, unsur pencemaran nama baik hanya dapat diterapkan jika dilakukan secara luring atau offline.

“Sedangkan, korban (Olly Dondokambey), terdakwa dan para saksi, di persidangan menerangakan perbuatan itu hanya dilakukan di grup whatsapp tertutup yang tidak bersifat umum,” kata kedua penasehat hukum.

Selain itu, beber keduanya, fakta di persidangan terungkap adanya persoalan atau sengketa kepemilikan tanah antara korban dengan terdakwa.

Oleh karena itu, kuasa hukum Dolfie Maringka dari Law Office Arnold Arthur & Partners Advocates & Legal Consultant ini, berpendapat seharusnya persoalan perdata didahulukan.

“Adalah tidak masuk di akal sehat apabila seseorang dipidana karena membela kepentingannya, yakni membertahankan tanahnya. Untuk dapat dinyatakan bersalah, harus dibuktikan dulu kepemilikan tanah itu melalui sidang perdata, bukan sidang pidana ini,” kata keduanya lagi.

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU akan dilaksanakan pada Selasa (17/9/2024) pekan depan.(dki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *