Wenny Lumentut Surati Mabes Polri Lagi, Mohon Tunda Pemeriksaan di Bareskrim. Alasannya…..

Bagikan:

BOHUSAMI.ID, MANADO – Wenny Lumentut yang sedang diproses atas laporan pidana di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, kembali menyurati lembaga itu. Jika sebelumnya, Maret 2024 lalu dia meminta perlindungan ke beberapa lembaga di Jakarta atas kasus yang tengah menimpanya, kali ini, Papa Ani, demikian julukannya di Kota Tomohon, bermohon agar Bareskrim menunda semua proses pemeriksaan atas dirinya.

Permintaan Wenny Lumentut yang kedua ini dituangkan dalam sebuah surat yang dilengkapi beberapa lampiran dan ditujukan kepada pimpinan institusi kepolisian di Jakarta.

“Tadi siang, sekitar jam duaan, saya lagi di Bareskrim dan melihat surat (permohonan Wenny Lumentut) itu,” ungkap Vega Alva Wauran, SH, Jumat (14/6/2024) sore.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu yang melaporkan Wenny Lumentut ke Bareskrim itu mengisahkan, jika dirinya tidak hanya melihat saja namun diberi kesempatan oleh petugas membaca isi surat beserta lampirannya. Hanya saja petugas tidak membolehkan surat itu difoto.

Menurut Vega Alva Wauran, SH, yang tergabung di Firma Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans yang berkedudukan di Jakarta itu, dalam surat tersebut Wenny Lumentut meminta Bareskrim menunda seluruh proses pemeriksaan dirinya, dengan alasan sedang mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Petugasnya kemudian bertanya pada kami soal status Wenny Lumentut apakah sudah resmi sebagai calon atau bagaimana. Yaaa kami jelaskan pada petugas Bareskrim bahwa yang kami tau sekarang ini Pilkada belum sampai pada tahapan penetapan calon oleh KPU,” tandasnya lagi.

“Surat (Wenny Lumentut) itu saya lupa tanggalnya, tapi bulannya (bulan) Juni 2024 ini,” tambah jebolan FH Unsrat yang kini lebih banyak beraktivitas di Jakarta dan dikenal dekat dengan kalangan advokat tenar di lingkungan Peradi-nya Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, itu.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menyatakan bakal pasangan calon Walikota Wenny Lumentut dan Wakil Walikota Michael Mait yang maju dari jalur perseorangan (independen), seperti penjelasan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deisy Soputan, seusai Rapat Pleno Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, Rabu (29/05/2024) sore, di kator KPU Kota Tomohon, dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Dia mengatakan jumlah dukungan KTP kepada Wenny – Michael dalam verifikasi administrasi sebanyak 11.111 dukungan yang telah dimasukan. Namun setelah diverifikasi hanya 10.954 KTP yang memenuhi syarat, termasuk sebaran di lima kecamatan. “Ada 157 KTP yang tidak memenuhi syarat, misalnya karena buram, perbedaan jenis kelamin dan lainnya,” jelas Deisy.

Dengan 10.954 dukungan itu, kata dia, Wenny – Michael memenuhi syarat pada verifikasi administrasi dan akan melanjutkan ke tahapan Verifikasi Faktual yang nanti akan dilaksanakan dalam tiga metode. Sedangkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 200 nanti pada 22 September 2024.

Berkaitan dengan surat kedua Wenny Lumentut ini, Heivy Mandang, SH, yang dikonfirmasi Jumat (14/6/2024) sore melalui nomor telepon 08219307***0 sempat menerima panggilan. “Sebentar ya, nanti saya hubungi lagi,” katanya. Namun, hingga berita ini diturunkan, dia tak menelepon lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, lewat sebuah surat, Wenny Lumentut meminta suaka ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan sejumlah lembaga di Jakarta atas laporan pidana yang sedang dihadapinya setelah dilaporkan Dra. Joulla Jouverzine Benu ke Polda Sulut maupun Bareskrim Mabes Polri.

Surat kepada Kapolri ini ditembuskan ke Waka Polri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Biro Wassidik Polri, Kapolda Sulut dan Dirtipidum Polri.
Dalam surat yang beredar itu, Wenny Lumentut mencantumkan lima poin sebagai dasar pengaduannya, termasuk dua laporan polisi di Polda Sulut dan Mabes Polri yang dilaporkan Dra. Joulla Jouverzine Benu dan salah satu kuasa hukumnya, Arif Ridho Wegitama, SH.
Wenny Lumentut pada surat yang beredar di grup whatssapp itu kemudian menguraikan “keluhannya” dalam empat poin utama dengan mengisahkan perjalanan perkara perdata 380/Pdt.G/2022/PN Tnn dan juga dua laporan polisi itu.
Pada poin kedua suratnya, Wenny Lumentut menyatakan, dua laporan polisi itu adalah kekeliruan proses hukum yang sudah mengganggu aktivitasnya serta merugikan dirinya.
Tak hanya di kepolisian, dia bahkan menyampaikan keluhannya ke Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam.
Semua surat berisi keluhan tersebut, seperti tanda terima yang ada menunjukkan diserahkan pada tanggal 25 Maret 2024, lengkap dengan stempel/cap instansi serta tanda tangan penerima. (dki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *