Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701
Hukum  

Digugat, Keluarga Besar Lasut Gugat Rekonvensi Rp 197 M ke PT Bumi Mapan Abadi

Kuasa Hukum keluarga besar Lasut, Advokat Jahya D.A. Tampemawa dan kawasan perumahan milik PT Bumi Mapan Abadi.

BOHUSAMI.ID. MANADO — Sengketa kepemilikan tanah di kawasan strategis jalan Ring Road I, Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara hingga sebagian wilayah Kota Manado antara keluarga besar Lasut dengan PT Bumi Mapan Abadi, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, memasuki babak baru. Keluarga yang digugat mengajukan tuntutan ganti rugi senilai total lebih dari Rp 197 miliar.

Tujuh ​Pihak Tergugat diwakili  Paul Anthony Parera dan Joan Lasut, melalui kuasa hukumnya, Adv. Jahya D.A. Tampemawa, S.Pd., S.H., M.H. dari Don Adi Jaya & Partners Law Firm, secara resmi melayangkan Eksepsi (bantahan) sekaligus Gugatan Rekonvensi (gugatan balik) terhadap pengembang properti PT Bumi Mapan Abadi dalam perkara perdata Nomor 193/Pdt.G/2026/PN Mnd.

​Tak tanggung-tanggung, pihak keluarga selaku Penggugat Rekonvensi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp197,05 miliar atas lahan seluas total 262.742,37 m² (sekitar 26,2 hektare) yang diduga digunakan secara sepihak untuk pengembangan pengembang properti “Proyek The City”, ditambah tuntutan kerugian immateriil senilai Rp50 miliar.

​Tuding Gugatan Pengembang Cacat Formil (Obscuur Libel)

​Dalam berkas eksepsinya, Jahya Tampemawa menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Bumi Mapan Abadi mengandung cacat hukum yang mendasar. Pihak pengembang dinilai tidak secara spesifik menguraikan identitas sertipikat, peta bidang, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), maupun batas-batas tanah yang diklaimnya.

​”Penggugat membangun tuduhan bahwa klien kami mengklaim lahan milik mereka. Namun, dalam gugatannya sendiri, Penggugat tidak dapat menyebutkan jenis dan nomor sertipikat, letak pasti, hingga batas-batas geografisnya. Gugatan semacam ini kabur (obscuur libel) dan sepatutnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” tegas Jahya.

​Selain itu, pihak tergugat membeberkan adanya fakta lis pendens atau duplikasi perkara. Pihak PT Bumi Mapan Abadi disebut pernah mengajukan gugatan serupa pada tahun 2024 terkait objek dan subjek yang sama, di mana proses hukum perkara tersebut hingga kini masih berjalan di tingkat Kasasi.

​Latar Belakang Somasi dan Tuntut Klarifikasi Dokumen

​Sebelum perkara masuk ke persidangan, pihak keluarga sempat melayangkan surat klarifikasi hingga Somasi II pada akhir 2025 dan awal 2026. Langkah tersebut diambil sebagai upaya damai untuk meminta transparansi dokumen perolehan hak, pengukuran ulang bersama, serta penyelesaian pembayaran atas lahan warisan keluarga yang diduga masuk dalam area komersial pengembang.

​Pihak tergugat menampik tuduhan bahwa surat somasi dan tagihan tersebut merupakan tindakan intimidasi atau PMH. Sebaliknya, upaya itu diklaim sebagai bentuk penggunaan hak hukum yang sah sebelum menempuh jalur litigasi.

​Perincian Tuntutan Gugatan Balik (Rekonvensi)

​Dalam Gugatan Rekonvensi, pihak keluarga membeberkan bahwa lahan yang digunakan untuk Proyek The City berasal dari tanah keluarga/warisan yang tidak pernah dialihkan, dijual, atau dilepaskan secara sah kepada pihak PT Bumi Mapan Abadi.

​Berdasarkan data titik koordinat yang dilampirkan, berikut rincian luas lahan dan tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan para ahli waris berdasarkan taksiran harga tanah Rp750.000,00 per m²:

Para Penggugat Rekonvensi kemudian balik mengajukan tuntutan ganti rugi dengan
nilai Rp 197.056.777.500 atas total tanah seluas 262.742, 37 m².

Minta Permohonan Sita Jaminan dan Status Quo

​Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak keluara memohon kepada Majelis Hakim PN Manado untuk:

* ​Memerintahkan dilakukannya pemeriksaan setempat (descente) dan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan (BPN) Minahasa Utara dan Kota Manado.

* ​Memerintahkan PT Bumi Mapan Abadi memperlihatkan seluruh warkah, buku tanah, dan akta perolehan lahan.

* ​Mengabulkan permohonan provisi/status quo guna melarang pengembang melakukan penjualan atau peralihan unit/lahan baru di atas kawasan yang bersengketa sampai perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

* ​Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) secara terbatas pada aset unit yang terbukti berdiri di atas koordinat objek sengketa.

​Hingga naskah ini disusun, proses pemeriksaan perkara Nomor 193/Pdt.G/2026/PN Mnd masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Manado, di mana keluarga besar Lasut sudah siap mengajukan gugatan Rekonvensi tersebut.

Kasus ini sudah Inkrah di MA melalui putusan Kasasi nomor 992K/PDT/2026 tanggal 5 Maret 2026, yang menolak permohonan PT  Bumi Mapan Abadi.

Menurut Sejarah lokasi ini merupakan wilayah adat Ares ini sesuai data dan saksi juga pemilik tanah ini merupakan Major Hukum Besar Ares Johackim Bernard Lasut di tahun 1800-an.

Dan menurut sejarawan Freddy Parengkuan batas wilayah adat untuk suku Minahasa umumnya berpatokan di sungai, dan untuk wilayah Ares dan Kalabat bawah/Wawa berada di Sungai Tondano.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *