Ditolaknya Kasasi Termohon, Kelly Alhasni Resmi Ajukan Praperadilan Ganti Kerugian

Bagikan:

BOHUSAMI.ID, GORONTALO – Pasca menerima kuasa dari kliennya, Frengky Uloli, SH, senin(12/02/2024) resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk ganti kerugian atas putusan bebas Mahkamah Agung terhadap Kelly Alhasni alias Kelly yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian oleh pelapor Fujianti Sunati selaku owner Ayam Geprek Uyat.

Dalam release resminya, Frengky Uloli, SH menjelaskan, bahwa bersama tim pengacara masing-masing Adv. Qudrad Malapu, SH, MH, Adv. Moh. Sulistiyo Hasania, SH dan Adv. Moh. Ramadhan Ishak, SH, dimana kami telah menerima kuasa dari klien pada tanggal 18 Januari 2024 silam.

Frengky juga menjelaskan, pada prinsipnya ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

” Permohonan ganti kerugian ini memang harus dilakukan melalui mekanisme praperadilan sebagaimana ketentuan pasal 95 ayat (1) KUHAP berbunyi: tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,” tegas Frengky.

Sebelumnya dalam perkara ini, klien kami sebagaimana putusan pengadilan nomor: 105/Pid.B/2023/PN.Gto dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut;

  1. Menyatakan terdakwa Kelly Alhasni alias Kelly tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair;
  2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum;
  3. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
  4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  5. Menetapkan barang bukti berupa: -> 1 (satu) buah topi warna biru dongker berlogo QUICK SILVER dikembalikan kepada terdakwa. -> 1 (satu) buah kotak amal dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi korban.
  6. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Atas putusan tersebut selanjutnya penuntut umum telah mengajukan kasasi. Dan Alhamdulilah, dalam putusan kasasi Nomor 1346 k/Pid/2023 tanggal 16 november 2023, Majelis Hakim Agung menolak kasasi penuntut umum.

Terkait ganti kerugian, Moh. Ramadhan Ishak, SH menjelaskan, bahwa untuk nilai ganti kerugian, karena pemohon mengalami luka berat dengan perawatan yang sangat lama, maka besarnya ganti kerugian sesuai pasal 9 ayat (2) PP nomor 92 tahun 2015 paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan mengenai ganti kerugian imateril untuk mengganti harkat serta martabat pemohon yang telah jatuh secara sosial maupun psikologi akibat kelalaian Termohon-I dan Termohon-II yaitu uang pengganti Imateril sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” imbuhnya. (DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *