BOHUSAMI.ID, LIMBOTO – Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku koleksi perpustakaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2018, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tetapkan ZP sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Kasi Intel Yesky Verlangga Wohon menjelaskan, bahwa penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melakukan penetapan tersangka terhadap ZP terkait perkara pengadaan buku tahun anggaran 2018. Kamis, 22/02/2024.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2018 dengan menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN sebesar Rp 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD.
Yang ditunjuk sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ZP menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kegiatan tersebut yakni sebesar Rp 1.216.718.000,- (satu milyar dua ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).
Yesky juga mengatakan, bahwa kegiatan pengadaan tersebut dilakukan tender pada ULP Kabupaten Gorontalo di bulan mei 2018, yang mana setelah melalui proses seleksi maka CV. SINAR GEMILANG dinyatakan sebagai pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp 1.210.626.000,- (satu milyar dua ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Ia juga menjelaskan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 279.614.750,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Terakhir, Yesky menjelaskan, Terkait pasal yang dikenakan terhadap tersangka ZP yaitu pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
“Dan terhadap tersangka ZP belum dilakukan penahanan dikarenakan dalam keadaan sakit dan memiliki riwayat jantung,” tandasnya. (DM)