"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

Kejaksaan Negeri Kabgor Musnahkan Barbuk Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

BOHUSAMI.ID, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo hari ini, rabu, 12/6/2024 telah melakukan pemusnahan barang bukti yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkrah). Pemusnahan barbuk tersebut dihadiri Bupati Gorontalo yang diwakili Asisten I Setda Nawir Tondako, unsur Forkopimda, Kaban Kesbangpol yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan kabupaten gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, SH menjelaskan, bahwa ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan, dan yang paling banyak dimusnahkan adalah perkara minuman keras (miras) dan barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum. Dan barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

1. Barang bukti berupa Berbagai Jenis Minuman beralkohol,

2. Barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus,

3. Barang bukti berupa alat hisap Cangklong/Bong, /Botol/Pipa Kaca, Korek Gas.

4. Barang bukti berupa Obat2an berbagai merk,

5. Barang bukti berupa Pakaian, Jaket, Celana

6. Barang bukti berupa Senjata Tajam sebanyak 2 (Dua) buah,

7. Barang Blbukti lainnya berupa botol plastic, sepatu, tas, drum/tong.

8. Barang bukti berupa air raksa atau merkuri.

“Perkara barang bukti yang kita musnahkan sumber terbesarnya berasal dari Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo,” Tutur Iqbal.

Iqbal juga mengatakan, perkara kriminalitas di Kabupaten Gorontalo masih tinggi, dan perkara kriminal tidak mengenal lagi usia, bukan cuma orang dewasa, tapi anak-anak juga.

“Pelaku kriminal 50 persen dilakukan oleh anak-anak,” jelas Iqbal.

Dan terkait barbuk Narkoba dan Mercury yang dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan, kita sudah berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Gorontalo serta DLH Kabgor, dan sudah diserahkan berdasarkan putusan pengadilan.

“Dan kita hanya melaksanakan putusan pengadilan,” pungkasnya. (DM)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *