Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Menteri LH Puji Cara Penanganan Sampah di Kota Tomohon

BOHUSAMI.ID, JAKARTA – Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk menghadiri acara Penandatanganan bersama dan Perjanjian Kerjasama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Senin, 13 April 2026 bertempat di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta.

Dalam sambutannya, Menteri menyampaikan beberapa hal:

  • Pengolahan sampah, dibutuhkan komitmen yang kuat serta dukungan semua pihak terutama Bupati/Walikota yg memiliki tanggung jawab penuh di daerah, dan diawasi oleh Bapak Gubernur.
  • Pemerintah Daerah harus terus mendorong masyarakat untuk memiliki perhatian dan kepedulian dalam pengelolaan sampah yang di mulai dari Pilah Sampah.
  • Tahun 2026 Pemerintah menargetkan untuk penutupan sistem pengelolaan sampah Open Dumping hingga mencapai 63,41 persen, dan menteri berharap tahun 2026 di Sulut tidak ada lagi pengolahan sampah secara open dumping (sistem pengolahan sampah dengan cara membuang/mengumpukan sampah pada lahan tertentu tanpa perlakuan apapun)

Secara khusus Menteri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Walikota Tomohon, dimana untuk Kota Tomohon tidak lagi mengelola sampah secara Open Dumping tetapi sudah beralih ke cara Controled Landfill (sistem pengolahan sampah dengan cara menimbun sampah, lalu diratakan dan dipadatkan, kemudian pada waktu tertentu ditutup dengan lapisan tanah).

Sistem ini merupakan peralihan dari Open Dumping menuju Sanitary Landfill. Harapan menteri apa yang telah dilakukan Kota Tomohon akan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Utara.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dalam sambutan mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen mendukung dan menindaklanjuti arahan Menteri menyukseskan program-program Presiden Prabowo, khususnya dalam Pengelolaan Sampah Nasional secara serius dan terintegrasi.

Hal ini tentunya memerlukan dukungan semua pihak dan seluruh masyarakat Kota Tomohon, agar penanganan Masalah sampah di Kota Tomohon dapat terlaksana dengan baik.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Gubernur Sulut, Wali Kota Tomohon, Wali Kota Manado, Wali Kota Bitung, Bupati Minahasa, dan Bupati Minahasa Utara.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *