Pasang Iklan? Contac Person WA: 081341511701

Ditunjuk Tinungki Jadi KH, Advokat Santrawan Siap Uji Konstruksi Hukum Perkara Tambang PT HWR

V

BOHUSAMI.ID, MANADO – Dr. Santrawan Totone Paparang, kuasa hukum (KH) dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, siap melaksanakan uji konstruksi hukum dengan Aparat Penegak Hukum (APH) atau penyidik yang menangani perkara tersebut.

Namun, kata Santrawan, dia bersama tim hukumnya terlebih dahulu mempelajari secara komprehensif seluruh konstruksi perkara, termasuk alat bukti, prosedur penyidikan, serta aspek hukum yang melatarbelakangi penetapan tersangka.

Dikatakan, perkara PT HWR bukan hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor pertambangan, tetapi juga untuk menguji sejauh mana pemahaman, profesionalisme penyidikan, termasuk memberikan perlindungan atas hak-hak tersangka.

Penegasan itu disampaikan Santrawan setelah dirinya ditunjuk Bart Adrianus Tinungki (BAT), mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara (Sulut), dan kemudian dijadikan tersangka dalam perkara itu, yang kabarnya merugikan keuangan negara sekira Rp 45 miliar lebih.

“Saat ini saya masih di Jakarta, sedang siapkan berbagai kebutuhan hukum terkait pendampingan terhadap klien kami. Nanti di Manado, kami sampaikan secara resmi sikap dan langkah hukum yang akan ditempuh melalui konferensi pers,” ujar Santrawan, Jumat (19/6/2026) malam.

Siap Kawal Hak Tersangka

Dikatakan peraih predikat cum laude untuk strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu, dalam perspektif hukum pidana, pendampingan penasihat hukum untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law (proses hukum yang adil), sehingga tidak terjadi pelanggaran.

Itu sebabnya kata dosen di beberapa universitas di Jakarta itu, pihaknya akan mengawal setiap hak tersangka yang mungkin tidak diberikan saat penyelidikan hingga penyidikan.

“Artinya, sepanjang proses pembuktian perkara masih berlangsung, setiap tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Santrawan mengingatkan.

Penyidikan Terus Bergulir

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT HWR. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penyusunan dokumen feasibility study (proses analisis mendalam – red), yang menjadi dasar operasional pertambangan.

Dokumen tersebut diduga disusun tanpa melalui tahapan penyelidikan dan eksplorasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi sektor pertambangan. Dari hasil penyidikan sementara, BAT diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyusunan dokumen tersebut.

Selain BAT, penyidik juga telah menetapkan BDG selaku Direktur PT HWR periode 2019–2024 sebagai tersangka. Sementara HJ yang menjabat Manajer Operasional PT HWR periode 2020–2025 hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *