BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi membuka pendaftaran program Kawin Massal, Kamis, (21/05/2026).
Program ini ditujukan khusus bagi penduduk Kota Tomohon dan diselenggarakan sepenuhnya secara gratis tanpa dipungut biaya.
Pelaksanaan kegiatan ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Dukcapil dan KB Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bentuk pelayanan prima bagi masyarakat yang ingin meresmikan pernikahannya secara hukum negara.
Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan, bagi masyarakat yang berminat, proses pendaftaran sudah dibuka dan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan.
Berikut detail waktunya:
Masa Pendaftaran: 16 Maret s.d. 30 Juni
Waktu Pelaksanaan: Bulan Juli 2026
Lokasi Pendaftaran: Peserta dapat mendaftar langsung dan melengkapi berkas di Kantor Dinas Dukcapil Kota Tomohon.
Syarat Pendaftaran untuk mengikuti program kawin massal ini, calon peserta wajib melengkapi beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:
KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
Kartu Keluarga (KK).
Pas Foto Gandeng ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Bagi Janda/Duda yang cerai mati, wajib melampirkan Akte Kematian pasangan sebelumnya.
Bagi Janda/Duda yang cerai hidup, wajib melampirkan Akte Perceraian.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait mekanisme pendaftaran, masyarakat dapat memantau akun media sosial resmi Disdukcapil Tomohon di Facebook Dukcapil Tomohon, Instagram @dukcapil_tomohon, atau melalui situs resmi di www.disdukcapil.tomohon.go.id.(dki)







