"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

Pemkot Tomohon Siapkan Inwal, Jalankan Inpres Efisiensi Anggaran

Oplus_131072

BOHUSAMI.ID, Tomohon – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menyatakan siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., memastikan dalam waktu dekat akan diterbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) sebagai pedoman efisiensi anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Edwin Roring, Inwal menjadi dasar bagi Pemkot Tomohon menjalankan kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat.

“ Instruksi Wali Kota menjadi acuan  menjalankan Inpres ini. Setelah diterbitkan, Sekretaris Daerah akan mengeluarkan surat tindak lanjut untuk memastikan implementasi di setiap OPD,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

Roring menegaskan seluruh kegiatan  dikaji ulang untuk memastikan apakah benar-benar prioritas atau tidak. “Tentunya kami akan fokus pada efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia berharap penerbitan Instruksi Wali Kota dapat memperkuat upaya Pemkot Tomohon mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan regulasi yang ada. “Mudah-mudahan ini bisa memperbaiki sistem pengelolaan anggaran ke depan. Instruksi Wali Kota harus segera diterbitkan, minimal mengacu pada Perpres yang ada,” tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025, yang memuat tujuh poin instruksi efisiensi anggaran.

Salah satu instruksi utama adalah membatasi kegiatan seremonial, seminar, dan perjalanan dinas, serta memastikan belanja APBD lebih fokus pada pelayanan publik.

Instruksi untuk gubernur, bupati, dan wali kota dalam Inpres 1/2025 yaitu, Membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar, Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%, Membatasi belanja honorarium melalui pengurangan jumlah tim dan besaran honorarium sesuai PP tentang Standar Harga Satuan Regional, Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, Memfokuskan anggaran pada target kinerja pelayanan publik, bukan pemerataan antar perangkat daerah, Lebih selektif dalam hibah langsung, baik berupa uang, barang, maupun jasa, dan Menyesuaikan belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Tomohon optimistis dapat menjalankan kebijakan efisiensi anggaran secara optimal, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.(*/dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *