BOHUSAMI.ID, LIMBOTO – Perhelatan pemilihan kepala dearah khusunya bupati dan wakil bupati kabupaten gorontalo dipastikan tidak memiliki calon yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Pasalnya Komisi pemilihan umum kabupaten gorontalo hingga batas waktu penyerahan dokumen persyaratan jalur perseorangan, tidak menerima syarat dukungan dari bakal calon bupati dan wakil bupati pada pilkada tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Hadijah hamzah saat ditemui awak media pada pelaksaanaan tes tertulis calon anggota PPS pada rabu 15 mei 2024 mengatakan, setelah diumumkannya jadwal penyerahan dokumen persyaratan jalur perseorangan, sejak 8 hingga 12 Mei 2024, tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati satu pun yang menyerahkan syarat dukungannya dalam bentuk fotocopy ktp ke KPU.
Sehingga KPU memutuskan jika calon yang maju melalui jalur perseorangan di pilkada kabupaten gorontalo nihil atau tidak ada pendaftar.
“Kami telah mengumumkan jadwal penyerahan dokumen persyaratan jalur perseorangan itu dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.00 wita, itu tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati satu pun yang menyampaikan syarat dukungannya,” ucap hadijah.
Hadijah menambahkan jika sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon perseorangan diwajibkan mendapatkan dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap pemilu 2024.
Sehingga dengan jumlah dpt dikabupaten gorontalo sebanyak 300 ribu 250 jiwa / total dukungan yang harus di penuhi yakni sebanyak 25 ribu 522 / dan minimal tersebar di 10 kecamatan,” tandasnya. (DM)