BOHUSAMI.ID, LIMBOTO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo memfasilitasi bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahuwa, mengatakan bahwa ketentuan terkait penyediaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye ini telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Penyediaan ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan bagi semua pasangan calon dalam melakukan kampanye, serta memastikan bahwa seluruh aktivitas kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam tahapan kampanye, KPU Kabupaten Gorontalo memfasilitasi bahan kampanye berupa brosur dan poster sebanyak 100 ribu lembar, serta alat peraga kampanye berupa spanduk sebanyak 410 buah untuk masing-masing pasangan calon,” ujar Windarto
Windarto menambahkan, jika ada pasangan calon yang ingin menambah bahan kampanye, mereka hanya diperbolehkan menambah jumlah maksimal sesuai yang telah disediakan oleh KPU. Sedangkan untuk alat peraga kampanye, pasangan calon diperkenankan menambah hingga maksimal dua kali lipat dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.
“Misalnya, jika KPU menyediakan 410 spanduk per pasangan calon, maka pasangan calon boleh menambah maksimal hingga 820 spanduk. Ketentuan ini dimaksudkan agar ada batasan yang jelas, sehingga kampanye tidak berlangsung secara berlebihan dan tetap sesuai dengan norma yang berlaku,” jelas Windarto.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon beserta tim kampanye untuk menaati ketentuan yang telah diatur. Ketaatan terhadap aturan ini sangat penting untuk menciptakan kondisi kampanye yang kondusif, tertib, dan adil bagi semua pihak yang terlibat. (DM)