BOHUSAMI.ID, LIMBOTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah memetakan sejumlah lokasi yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye bagi pasangan calon yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahuwa, mengungkapkan bahwa pemetaan tersebut dilakukan setelah KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hal ini bertujuan untuk memastikan agar pelaksanaan kampanye berlangsung tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait pemetaan lokasi kampanye yang dilarang. Ada beberapa tempat yang tidak boleh digunakan, seperti tempat ibadah, gedung pemerintah, sekolah, trotoar, dan pinggir jalan,” ujar Windarto saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
Menurutnya, pelarangan ini juga berlaku di beberapa titik strategis di wilayah kecamatan Limboto. Salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai zona terlarang untuk pemasangan iklan kampanye adalah Jalan Ahmad A. Wahab, yang membentang dari Taman Air Mancur hingga Jembatan depan Polres Gorontalo.
“Di wilayah Limboto, kami menetapkan zona terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Ahmad A. Wahab, mulai dari Taman Air Mancur hingga Jembatan depan Polres Gorontalo. Ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan estetika lingkungan,” jelasnya.
Tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 sendiri telah dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Seluruh pasangan calon diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga kondusivitas selama masa kampanye.
“Demi kelancaran dan keamanan bersama, kami mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk mengikuti ketentuan yang ada, termasuk tidak menggunakan lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang,” tutup Windarto. (DM)