DPRD Tomohon Tetapkan APBD-P 2024, Pjs Wali Kota: Semua untuk Kepentingan Masyarakat

Bagikan:

BOHUSAMI.ID, Tomohon– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon akhirnya dapat menyelesaikan Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi, serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024.

Digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (30/09/2024), Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung  Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang,S.Sos.

Pjs Walikota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP dalam sambutannya menyampaikan, syukur rapat tersebut boleh terlaksana dengan baik dan sesuai aturan.

“Atas nama pemerintah saya menyampaikan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Kota Tomohon yang terhormat, terlebih kepada Panitia Khusus DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tomohon mengenai Ranperda  Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024,” ujar Kaligis.

Pengajuan RAPBD-P ini telah disampaikan secara administratif pada minggu kedua September 2024 kepada DPRD melalui sekretariat DPRD. Hal ini, sesuai  pasal 177 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

Tahapan selanjutnya, adalah pembahasan bersama antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang diakhiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah.

“Sesuai ketentuan itu, pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” kata Kaligis sambil menambahkan, terlaksananya rapat paripurna hari ini sudah memenuhi ketentuan peraturan tersebut.

Kaligis kemudian menyampaikan postur perubahan APBD Kota Tomohon T.A 2024 yang telah dibahas dan disepakati bersama dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 694.511.162.128,- (enam ratus sembilan puluh empat milyar lima ratus sebelas juta seratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh delapan rupiah) mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 718.283.808.428,- (tujuh ratus delapan belas milyar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).

Dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan APBD sebesar Rp 69.132.633.632,- (enam puluh sembilan milyar seratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);

Pendapatan transfer sebesar Rp. 638.088.614.796 (enam ratus tiga puluh delapan milyar delapan puluh delapan juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);

Sedangkan, pada komponen lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 11.062.560.000,- (sebelas milyar enam puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

Selanjutnya, belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 695.495.828.268,- (enam ratus sembilan puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah), sesudah perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp. 718.588.925.807,- (tujuh ratus delapan belas milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah).

Secara rinci, belanja daerah diproyeksikan sebagai berikut; Belanja operasi diproyeksikan menjadi sebesar Rp. 632.288.316.377,75,- (enam ratus tiga puluh dua milyar dua ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh lima);

Belanja modal sebesar Rp. 81.209.631.978,25 (delapan puluh satu milyar dua ratus sembilan juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan koma dua puluh lima rupiah).

Sedangkan, belanja tidak terduga menjadi sebesar Rp. 5.090.977.451,00 (lima milyar sembilan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh satu rupiah).

Dalam pengalokasian belanja daerah, Pemerintah tetap memperhatikan konsistensi dengan dokumen perencanaan daerah untuk menjaga agar kegiatan-kegiatan prioritas tetap dapat berjalan sesuai rencana dan belanja yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berikutnya pada pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut :
Komponen penerimaan pembiayaan daerah yang merupakan penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini dicatatkan sebesar Rp .20.864.208.679,- (dua puluh milyar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembulan rupiah).

Sementara, komponen pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp. 20.559.091.300,- (dua puluh milyar lima ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

Untuk itu, pembiayaan netto pada perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2024 ini adalah sebesar Rp 305.117.379,- (tiga ratus lima juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Angka pembiayaan netto tersebut dialokasikan untuk menutupi defisit anggaran yang ada.

“Perlu kami sampaikan kepada bapak ibu sekalian, bahwa perubahan APBD kota Tomohon tahun anggaran 2024 adalah untuk masyarakat Kota Tomohon melalui pelaksanaan program kegiatan yang disesuaikan dengan prioritas daerah serta dilaksanakan demi menjaga keberlangsungan pembangunan daerah dan jalannya Pemerintahan di Kota Tomohon,” urainya.

Kaligis berharap melalui sentuhan anggaran belanja pemerintah daerah setidaknya dapat berdampak pada akitivitas perekonomian di Kota Tomohon, sehingga dengan demikian dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati kita semua, dan memberkati Kota Tomohon,” ungkap Kaligis.

Seusai itu dilakukan penandatanganan naskah keputusan dan berita acara oleh Pjs Wali Kota Tomohon dan Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang.

Rapat ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Anggota DPRD kota Tomohon, jajaran pemerintah, media cetak dan media elektronik.(*/dki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *