BOHUSAMI.ID, LIMBOTO – Proses hukum penyerobotan tanah yang terletak di Desa Timuato Kecamatan Telaga Biru yang dilaporkan oleh usman gobel melalui kuasa hukumnya rivki Mohi, kembali bergulir pasca beredarnya informasi bahwa terlapor Ifana Abdurrahman telah berada di Gorontalo.
Kuasa Hukum Usman Gobel, Rivki Mohi saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat informasi bahwa terlapor atas kasus penyerobotan lahan Ifana Abdurrahman sudah kembali ke Gorontalo.
Oleh karenanya rivki meminta kepada kepolisian resort Gorontalo untuk segera memanggil terlapor untuk diproses dan dimintai keterangan.
Rivki juga mengungkapkan bahwa dirinya selaku kuasa hukum pada Senin (28/01/2024) akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres limboto untuk meminta penyidik agar segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Dirinya juga berharap dan meminta pihak kepolisian untuk bekerja keras menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi pemilik lahan yang menjadi korban serobot tersebut.
Sehingga Kasus ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu serobot lahan, sehingga diharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga dan melindungi aset tanah menjadi semakin meningkat di kalangan masyarakat.
Rivki berharap kepastian hukum menjadi kunci dalam menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba untuk menyalahgunakan tanah secara ilegal. (DM)