BOHUSAMI.ID, LIMBOTO – Dalam rangka kegiatan Sosialisasi Netralitas Kades/Lurah pada penyelenggaraan pilkada serentak 2024, yang bertempat di Orasawa Resto, (9/11), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, ST mengingatkan seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, karena ada sanksi yang menanti bagi pelanggar.
“Dalam Undang-Undang Nomor 10 maupun peraturan KPU, ada sanksi pidana bagi kepala desa atau lurah yang terlibat atau dilibatkan oleh pasangan calon dalam kampanye,” jelas Alex.
Alex juga menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71, bahwa setiap kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Sanksinya adalah penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda paling rendah satu juta dan paling tinggi enam juta rupiah,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, agar para kepala desa dan lurah untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan dari Bawaslu RI, serta atas permohonan dari pemerintah daerah. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” pungkasnya.