BOHUSAMI.ID, TOMOHON – Kota Tomohon, setelah dimekarkan dari Kabupaten Minahasa, pernah mengalami suatu peristiwa “tragis” saat wali kota terpilih Jefferson Montesque Rumajar harus merelakan jabatannya kepada wakilnya, Jimmy Feidie Eman, karena tersandung kasus pidana korupsi. Akankah di Pilkada 2024 ini, Kota Bunga akan mengalami hal serupa dengan tahun 2015 itu ?
Bila laporan pidana terhadap Wenny Lumentut–di Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sulut–yang bakal maju sebagai calon Wali Kota Tomohon dari jalur independen, dan kemudian memenangkan kontestasi Pilwako itu, akankah perjuangannya dan pengorbanan warga yang begitu besar, lalu kemudian “hanya akan menyerahkan” jabatan tersebut kepada Michael Mait sebagai wakilnya ?
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan Dra. Joulla Jouverzine Benu di Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Mabes Polri nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tanggal 21 Juni 2023, terus bergulir. Dan, dalam kasus pidana ini, Wenny Lumentut menjadi pihak yang dilaporkan.
Sejumlah warga dan beberapa pejabat di Kota Tomohon sudah dipanggil polisi untuk dimintakan keterangannya, termasuk Wenny Lumentut sendiri, yang menurut Heivy Mandang, SH, kuasa hukumnya, sudah diperiksa di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Ada banyak (keterangan) yang mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan polisi itu, khususnya dari warga dan juga pejabat di Tomohon ini. Pada intinya wauuw gitu, gak nyangka bisa segitunya,” tutur Rielen Pattiasina, BSc, SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Dra. Joulla Jouverzine Benu, Rabu (15/5/2024) lalu.
Sementara, Ronal Jacobus, SSos, SH, MM, salah seorang advokat yang dimintakan tanggapannya, menilai pasal-pasal yang diterapkan polisi menindaklanjuti laporan Benu atas Wenny Lumentut itu, berkonsekuensi pada kurungan badan.
“Saya tidak masuk pada masalah mereka ya, hanya menerangkan bahwa pasal 423, 421, 55 dan 56 KUH Pidana yang digunakan polisi itu hukumannya di atas lima tahun penjara,” tutur Ronald Jacobus di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (22/5/2024) siang.
Dia kemudian menerangkan, pasal 421 KUHPidana mengenai pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melalukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
Kemudian Pasal 55 KUHPidana berisi ancaman hukuman bila melakukan sendiri atau melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain.
“Turut melakukan dalam pasal 55 ini, dapat juga dipahami bahwa yang bersangkutan menjadi aktor utama yang memiliki permasahan dengan korban, sedangkan turut melakukan pada pasal 56 adalah orang yang mengetahui dan dimintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu, tanpa mencegah,” urainya.
Pasal 55 dan 56 itu sendiri tercantum dalam Bab V Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang isinya sebagai berikut :
Pasal 55 KUHP ayat 1 :
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sementara, isi pasal 56 KUHP adalah :
Dipidana sebagai pembantu kejahatan : - Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
“Jadi, pelaku tindak pidana adalah orang yang melakukan disebut pleger, menyuruh melakukan disebut doenplegen dan turut serta melakukan disebut medepleger,” terang Jacobus lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Dra. Joulla Jouverzine Benu melaporkan Wenny Lumentut ke Bareskrim Mabes Polri setelah dia (Joulla Benu) mendapat kiriman foto berisi warkah tanah miliknyamelalui pesan whatsapp yang dikirimkan sendiri oleh Wenny Lumentut.
Sebelum itu, Wenny Lumentut yang menggugat perdata Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 milik Joulla Benu hanya bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022; telah juga dilaporkan ke Polda Sulut melalui LP / B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 9 September 2022. Hanya saja, laporan ini masih dipending menunggu gugatan perdata inkrah.
Dengan melihat proses di Bareskrim yang terus berjalan dan laporan polisi di Polda Sulut itu, akankah peristiwa tahun 2015 lalu, akan terulang lagi ? Beberapa warga Tomohon yang dimintakan tanggapannya mengaku kaget dan baru menyadari kemungkinan terjadinya hal ini.
“Torang memang simpati pada Pak Wenny, tapi kalau kemudian beliau berjuang hanya untuk kemudian menyerahkan jabatan walikota kepada wakilnya, lebih baik torang pilih calon lain saja,” ungkap beberapa warga yang asyik menyeruput kopi di kawasan pusat kota, sambil meminta agar identitas mereka tak uaah disebutkan pemberitaan.
“Tidak enak pa calon, tapi kalau memang fakta seperti itu ? Mengapa kita harus paksakan memilih calon independent itu,” celetuk salah satu tokoh masyarakat seperti dikutip dari www.mediakontras.com, edisi Senin (27/5/2024).
Menurutnya, kejadian Wali Kota Jefferson “Epe” Rumajar yang terpaksa menanggalkan jabatannya dan kemudian diambil alih Jimmy Eman yang sebelumnya Wakil Wali Kota, jangan sampai terulang lagi. “Agar torang pe suara tidak terbuang percuma atau jadi mubazir, sejak sekarang saya akan ajak teman dan semua famili untuk pilih yang lain jo,” katanya dengan penuh keyakinan.(dki)