"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

Warga Tomohon Desak KPU-Bawaslu Terapkan Sikadeka Copot ‘Baliho Tandem’ WL-MM

BOHUSAMI.ID, Tomohon – Penyelenggara Pilkada di Tomohon didesak segera mewajibkan pasangan calon (paslon) segera menerapkan Sikadeka agar lembaga ini dapat bertindak atas pemasangan baliho tandem oleh pasangan calon (paslon) independen Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) ke kandidat usungan partai politik (parpol).

Boaz Wilar, tokoh masyarakat Tomohon mempertanyakan adanya baliho gandeng itu siapa yang harus melaporkannya ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). “Paslon independen atau (paslon) parpol, dalam hal ini SKDT apakah sudah melapor melalui Sikadeka atau belum,” tanyanya Rabu (9/10/2024) siang.

Terdaftarnya paslon di Sikadeka, kata dia, dengan sendirinya akan membuat semua hal menyangkut sumber dana dan pertanggungjawaban Alat Peraga Kampanye (APK) paslon, menjadi terang benderang.

Wilar menyesalkan Bawaslu Tomohon yang menurutnya hanya berwacana, tanpa tindakan jelas. Bawaslu Kota Tomohon sampai saat ini terkesan tidak bekerja. “Malahan menurut informasi saat ini Komisioner Bawaslu Kota Tomohon lebih sering keluar daerah dari pada melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Menurut Wilar yang mengaku sebagai pemerhati pemerintahan dan politik itu, seharusnya KPU dan Bawaslu Tomohon segera menindaklanjuti baliho yang tidak memenuhi syarat dan kini berpotensi memicu kerusuhan di akar rumput itu, bukan justru mengabaikan tupoksinya.

Sementara, Sonny Moningka, warga Tomohon lainnya berpendapat, tanpa mengantongi Sikadeka membuat penyelenggara Pilkada tak punya dasar hukum melakukan tindakan.

“Inilah celah hukum yang dapat saja dimanfaatkan paslon tertentu berbuat curang dengan memasang baliho tandem seperti itu, karena tak ada dasar hukum menindak,” paparnya.

“Pertanyaan apakah paslon perseorangan sudah lapor Sikadeka atau sebaliknya paslon partai perihal dana kampanye terkait baliho seperti itu,” tanyanya kembali.

Seperti diberitakan sebelumnya baliho WL-MM calon independen Pilkada Tomohon yang disandingkan dengan baliho SK-DT, paslon di Pilkada Sulut diprotes PDIP. ” Ini liar dan pengkhianatan,” ujar Maria Pijoh, Wakil Ketua DPC PDIP Tomohon yang juga anggota DPRD Tomohon.

Tak hanya di baliho paslon PDIP, baliho WLMM juga ditandemkan dengan paslon Partai Demokrat, E2L-HJP.

Sementara, Ketua Bwaslu Tomohon Stenly Kowaas dalam penjelasannya Senin (7/10/2024) malam, mengakui prosedur penertiban baliho seperti itu tidak bisa serta merta langsung cabut.

“Torang harus kase rekom dulu ke Paslon melalui KPU untuk cabut secara mandiri.
3 hari tidak dicabut, baru torang sampaikan ke Pol PP untuk eksekusi,” katanya melalui pesan whatsapp.

Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Sikadeka adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye dan dana kampanye serta pelaksanaan penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Sikadeka digunakan peserta Pemilu untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye. Sementara itu, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggunakan Sikadeka dalam penerimaan Laporan Dana Kampanye, serta pelaksanaan pengadaan KAP.

Berikut beberapa ketentuan penggunaan Sikadeka Pemilu menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2023.

KPU membuka akses Sikadeka untuk Pasangan Calon dan Partai Politik tingkat pusat yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sikadeka kepada KPU melalui Sikadeka.

KPU Provinsi membuka akses Sikadeka untuk Calon Anggota DPD yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sikadeka kepada KPU Provinsi melalui Sikadeka.
KPU memberikan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sikadeka kepada:
a. Bawaslu;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
e. Lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sikadeka diberikan setelah ada pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

KPU kemudian mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses pembacaan data Sikadeka melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses pembacaan data Sikadeka dengan menggunakan formulir MODEL-PERSETUJUAN AKSES SIKADEKA PEMANGKU KEPENTINGAN, kepada:
a. Bawaslu;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
e. Lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(dki)

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *