"Marhaban Ya Ramadhan" Keluarga Besar Media Bohusami Group Mengucapkan: Selamat Menjalankan Puasa Ramadhan 1446 H - 2025 M

Jenis Jabatan ASN Sesuai Undang-Undang

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

BOHUSAMI.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki jenis jabatan yang berbeda-beda. Jenis jabatan ASN diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.  Dalam pasal 13 UU 20/2023 tersebut ada dua jenis jabatan ASN yaitu Jabatan Manajerial dan Jabatan Non-manajerial. Berikut ini penjelasannya:

Jabatan Manajerial

Jabatan pimpinan tinggi utama

Jabatan Manajerial tingkat tinggi baik tingkat utama, madya maupun pratama bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi. Contoh struktur jabatan pimpinan tinggi utama dalam lingkungan ASN yaitu Kepala Lembaga Kementerian atau Non Kementerian. 

Jabatan pimpinan tinggi madya Contoh struktur jabatan pimpinan tinggi madya dalam lingkungan ASN yaitu 

sekretaris jenderal kementerian sekretaris kementerian sekretaris utama sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara sekretaris jenderal lembaga nonstruktural direktur jenderal deputi inspektur jenderal inspektur utama kepala badan staf ahli menteri Kepala Sekretariat Presiden Kepala Sekretariat Wakil Presiden Sekretaris Militer Presiden Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden sekretaris daerah provinsi jabatan lain yang setara. Jabatan pimpinan tinggi pratama Contoh struktur jabatan pimpinan tinggi pratama dalam lingkungan ASN yaitu direktur kepala biro asisten deputi sekretaris direktorat jenderal sekretaris inspektorat jenderal sekretaris badan kepala pusat inspektur Kepala Kantor Wilayah kepala balai besar asisten sekretariat daerah provinsi sekretaris daerah kabupaten/kota Asisten Sekertariat daerah/kabupaten/kota kepala dinas/kepala badan provinsi Kepala dinas/kepala badan kabuapten/kota sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara. Jabatan administrator Jabatan administrator merupakan Jabatan Manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi. Contohnya pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana (eselon III) Jabatan pengawas Jabatan pengawas merupakan Jabatan Manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi. Contohnya pejabat pengawas eselon IV.

Jabatan Non-manajerial Jabatan Fungsional Jabatan fungsional bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilan tertentu.

Contohnya diplomat, pranata, analisa, pengawas, penguji, teknisi dan lain sebagainya. Jabatan Pelaksana Jabatan pelaksana bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana. Contohnya administrator, operator dan lain sebagainya.

Sumber Berita: Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jenis Jabatan ASN Sesuai Undang-Undang”,

Share:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *