BOHUSAMI.ID, Limboto – Guna menyahuti keluhan warga atas pencemaran udara yang timbul akibat usaha arang tempurung dari salah satu pelaku usaha yang beroperasi di Kelurahan Dutulanaa Kecamatan Limboto CV Verawati Coconut & Charcoal, Dinas PTSP Kabupaten Gorontalo (Kabgor) pada jumat (17/11) menggelar pertemuan dengan pihak CV Verawati Coconut, guna membahas dan mencarikan solusi atas permasalahan yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.
Foto: Penandatanganan Kesepakatan Antara Pihak CV. Verawati Coconut & Charcoal dan Pemerintah Daerah (Dinas PM-PTSP)
Kepala Dinas (Kadis) PTSP Kabgor Rachmad K. Mohamad, saat diwawancarai usai pelaksanaan rapat pembahasan bersama pihak pelaku usaha Arang Tempurung, yang juga dihadiri oleh Babin Kamtibmas, Babinsa serta Pemerintah Kecamatan maupun kelurahan mengatakan, dalam rapat tersebut, menghasilkan tujuh poin yang menjadi rekomendasi bersama, untuk dipahami dan dilakukan oleh pelaku usaha dalam menanggapi apa yang menjadi keluhan warga tersebut.
Dikatakan oleh 7 Poin tersebut diantaranya adalah pertama pemerintah tetap mendorong agar investasi tetap berada di Kabupaten Gorontalo, kedua yang berhubungan perizinan, maka kami memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dalam mengurus segala perizinannya, ketiga yakni bagaimana proses pengolahan itu tidak berdampak terhadap lingkungan.
Lebih lanjut dikatakan oleh pria yang sangat akrab dengan kuli tinta ini, poin selanjutnya adalah Pemerintah Kelurahan maupun Dinas Lingkungan Hidup memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha, jika pengelolaan belum sesuai dengan teknis yang sesuai, misalnya lingkungan hidup teknis isinya bagaimana, dan pihak kelurahan bisa turun langsung dalam memberikan pembinaan dalam hal-hal yang bisa mengganggu dalam pencemaran lingkungan.
“Yang ke lima yakni memberikan solusi dimana diproses awal hingga akhir sudah berkesesuaian dengan, protap atau standar operasional prosedur, harapan warga jangan beroperasi dimalam hari, karena asapnya masuk pada rumah-rumah warga dan berdampak pada kesehatan, khususnya anak-anak dan para orang tua. Kemudian yang terakhir jika hal ini tidak diindahkan oleh pelaku usaha, maka konsekuensinya agan masuk pada tanah Hukum. Dan ini yang tidak kita inginkan bersama,” ungkapnya.
Sementara itu pihak pelaku usaha yakni Direktur CV Verawati Coconut & Charcoal Noval Mayulu diwawancarai secara terpisah mengungkapkan, sebagai pihak yang dikeluhkan warga, dirinya memberikan apresiasi atau apa yang dilakukan oleh Dinas PM-PTSP dalam menanggapi apa yang menjadi keluhan warga, dan siap menjalankan apa yang menjadi rekomendasi dari hasil pertemuan tersebut.
“Intinya sebagai pelaku usaha saya siap menjalankan apa yang menjadi ketentuan pemerintah dalam mengantisipasi dampak yang ada dari usaha yang kami kelola, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan yami sebagai pelaku usaha dan masyarakat sekitar, ” tandasnya. (DM) – Editor: Dhedy Henga